Liputan6.com, Polman - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton selama dua hari terhadap 33 anggota DPRD Polman periode 2014-2019. Pemeriksaan itu atas dugaan gratifikasi saat pembahasan hingga pengesahan APBD 2016 dan 2017.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya telah mengambil keterangan terhadap 33 orang anggota dewan. Kendati demikian, dia masih enggan bicara banya soal materi dan peran para anggota dewan dalam kasus itu.
"Benar mulai hari Senin 16 November 2020, penyidik KPK ada permintaan keterangan terhadap beberapa anggota DPRD di Kabupaten Polewali Mandar. Dan hal ini dilakukan terkait kegiatan penyelidikan," kata Fikri kepada wartawan Selasa (17/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Fikri menambahkan, jika kemudian setelah adanya permintaan keterangan tersebut ada indikasi peristiwa pidana, maka KPK akan meningkatkan pada proses penyidikan. Karena masih proses upaya penyelidikan, maka KPKÂ belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai kegiatan itu.
"Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut," ujar Fikri.
Puluhan anggota dewan itu antre sejak pagi pukul 08.30 Wita menunggu giliran. Pemeriksaan di Aula Rupatama Polres Polman itu dilakukan secara tertutup dan dijaga ketat oleh polisi, bahkan awak media hanya diperkenankan mengambil gambar dari luar aula.
Salah seorang anggota DPRD Polman periode 2014-2019 dari partai Demokrat, Juanda hanya membenarkan telah memenuhi panggilan dari KPK. Selain Juanda, anggoata dewan lainnya juga irit bicara dan terkesan menghindari awak media.
"Iya benar hari ini saya memenuhi panggilan KPK bersama beberapa mantan anggota DPRD Polman lainnya," kata Juanda.
Juanda juga enggan merinci soal materi pemeriksaan oleh KPK. Alasannya, proses masih berlangsung. Ia hanya mengarahkan agar awak media mengonfirmasi langsung pihak KPK.
"Saya dipanggil penyidik KPK untuk mengklarifikasi pembahasan anggaran tahun 2016–2017," ujar Juanda sambil berlalu.