Sukses

Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021 di Indramayu, Ini Rentetan Alasannya

Sejumlah alasan disampaikan Pemerintah Indramayu mengenai tidak adanya kenaikan besaran UMK tahun 2021 di tengah pandemi covid-19.

Liputan6.com, Indramayu - Pemkab Indramayu resmi memberi rekomendasi terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dari rekomendasi tersebut, Pemkab Indramayu tidak menaikkan UMK tahun 2021.

Kadisnaker Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih mengatakan, besaran UMK tahun 2021 sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 2.297.931,11 per bulan.

Keputusan tidak menaikkan UMK tersebut juga hasil dari rapat dewan pengupahan Kabupaten Indramayu pada Jumat, 13 November 2020 kemarin. Dia mengaku sudah mengirimkan rekomendasi tersebut kepada Gubernur Jawa Barat.

"Rekomendasi kami kirim ke Gubernur untuk dibahas lebih lanjut," ujar dia, Rabu (18/11/2020).

Dia mengatakan, nilai besaran UMK yang direkomendasikan tersebut akan dikaji ulang oleh pemerintah provinsi. Jika disetujui, maka rekomendasi tersebut akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Wilaningsih menjelaskan, besaran UMK Indramayu tahun 2021 tidak naik salah satunya karena dasar surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/2020 per tanggal 26 Oktober 2020.

Tonton video pilihan berikut ini

2 dari 2 halaman

Rekomendasi

Dalam surat tersebut, Kemenaker mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19.

"Secara tidak langsung diminta untuk membantu memulihkan ekonomi nasional," ujar dia.

Alasan lain, kata dia, adalah keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2021. Serta, surat Gubernur Jawa Barat nomor 561/4795/Hukham tanggal 31 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut menyatakan proses UMK tahun 2021 Bupati atau Wali Kota harus menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi tersebut dengan nilai UMK yang akan direkomendasikan tahun depan sama dengan nilai UMK tahun 2020 ini.

"Karena itulah, UMK Kabupaten Indramayu tahun 2021 tidak ada peningkatan," tuturnya.

Dia menyebutkan, untuk penetapan UMK Kabupaten Indramayu 2021 sendiri, akan ditetapkan secara serentak pada 21 November 2020 mendatang.