Liputan6.com, Makassar - Kafe Br yang letaknya sangat dekat dengan lingkungan sekolah tepatnya sekitar 20 meter dari salah satu SMUN dan SMPN di Makassar dikabarkan bebas jualan minuman beralkohol (minol).
Hal itu telah dibenarkan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar. Melalui Kepala Bidang Pengawasannya, Erni Arnida mengatakan minuman beralkohol yang ada di Kafe Br telah teregistrasi di BPOM. Akan tetapi, untuk teknis peredarannya merupakan kewenangan pihak pemerintah dalam hal ini Pemkot Makassar yang memiliki kewenangan mengatur soal itu.
Apakah untuk penjualan minuman beralkohol harus mendapat izin dari pihak BPOM? Erni mengatakan BPOM tidak punya kewenangan di situ.
Advertisement
"Yang jelas minumannya teregistrasi di BPOM itu boleh beredar. Tapi lagi-lagi yang mengatur Pemerintah Daerah kalau di Kota Makassar," terang Erni.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar melalui Kepala Seksi Pengembangan dan Pembinaan Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Makassar, Abdul Hamid telah menegaskan jika pihaknya belum pernah menerbitkan izin kepada Kafe Br baik sebagai tempat penjualan minuman beralkohol sekaligus izin mengedarkan minuman beralkohol.
Namun, dari informasi yang didapatkan pihaknya, Kafe Br kabarnya diam-diam mengurus izin penjualan minuman beralkohol melalui sistem Online Single Submission (OSS) meski ketentuan syarat yang ada tidak terpenuhi yakni lokasi tempat usahanya yang berdekatan dengan lingkungan sekolahan.
Baca Juga
"Sampai detik ini kita tidak pernah terbitkan izin penjualan minuman beralkohol bagi Kafe Br karena terbentur oleh ketentuan syarat yang berlaku. Di mana tempat usaha penjualan minuman beralkohol tak boleh berada dekat dari sarana pendidikan, peribadatan dan rumah sakit. Ini kan Br letaknya malah langsung berhadapan sekolah," kata Hamid.
Akibat tindakan manajemen Br yang dianggap melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tersebut, Disperindag Kota Makassar pun langsung melayangkan surat permohonan penindakan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar pekan lalu.
"Surat Disperindag Makassar kita sudah terima dan itu merupakan acuan dasar kita untuk bertindak. Insya Allah segera kita tindaklanjuti," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Makassar, Iman Hud.
Ia mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap para pelaku usaha yang melanggar aturan yang berlaku dalam hal ini Perda Kota Makassar.
"Terkait masalah aktivitas penjualan minuman alkohol Kafe Br tunggu tanggal mainnya," tegas Iman Hud.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kewenangan Dinas Pariwisata Makassar
Kepala Dinas Parwisata (Dispar) Kota Makassar, Rusmayani Madjid mengatakan semua izin minuman beralkohol di antaranya yang dimiliki oleh Kafe Br tidak pernah diketahui oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar.
Namun, ia mengungkapkan bahwa Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang merupakan zonasi jasa pariwisata. Sehingga, tidak masalah didirikan usaha kafe, restoran, dan perkantoran.
"Tapi khusus soal masalah Br, saya tidak pernah mengeluarkan izin pariwisata atau tanda daftar usaha untuk lokasi usaha di Kafe Br," ucap Nurmayani via telepon, Selasa 17 November 2020.
Diketahui, pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Kafe maupun Bar/tempat minum merupakan satu diantara kegiatan usaha pariwisata yang diatur dalam Perda tersebut.
Tepatnya dapat dilihat pada Bab VI yang membahas tentang bidang dan jenis usaha pariwisata. Pada Bab VI bagian kedua tentang jasa usaha pariwisata, tertera pada bagian paragraf 5 tentang usaha jasa makanan dan minuman. Jenis usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana diterangkan pada Pasal 20 yakni terdiri dari restoran, kafe, bar/rumah minum, rumah makan, warung kopi, kantin, catering, pusat penjualan makanan, dan jasa boga.
Tak hanya itu, pada Perda Kota Makassar Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, juga mengatur tentang ketentuan larangan. Tepatnya pada Bab VIII Pasal 31 ayat 3 yang menerangkan bahwa usaha pariwisata yang dapat menjual minuman beralkohol terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Parwisata sebelum diterbitkannya izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Serta pada pasal 33 juga disebutkan tentang larangan pendirian tempat usaha diantaranya rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, dan panti pijat yang berada dalam radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.
Advertisement