Liputan6.com, Mamasa - Ada-ada saja apa yang dilakukan tiga oknum wartawan dan anggota LSM ini. Bukannya berjibaku mengawal pilar demokrasi, mereka malah sibuk memeras seorang kepala sekolah di Mamasa, Sulawesi Barat. Akibatnya, ketiga orang berinisial I, A, dan M tersebut kini harus berurusan dengan hukum.
"Hasil gelar perkara berdasarkan keterangan saksi, tiga pelaku resmi ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Kasatreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, kepada Liputan6.com, Rabu (18/11/2020).
Dedi menamambahkan, setelah gelar perkara pihaknya melakukan koordinasi dengan Kejari Mamasa untuk melanjutkan kasus pemerasan ini. Saat ini, belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka, karena masih proses pemanggilan dalam tahap penyidikan.
Advertisement
Baca Juga
"Maski laporan sudah dicabut oleh korban, saya kira itu tidak masalah, dilampirkan saja untuk menjadi salah satu pertimbangan dari hakim nanti. Biar proses peradilan yang menentukan," ungkap Dedi.
Dedi menerangkan, kasus ini bermula saat Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Buntu Malangka melaporkan aksi pemerasan disertai ancaman yang diterimanya dari para tersangka oknum wartawan dan LSM ke Polsek Aralle pada 29 Oktober lalu.
"Para tersangka mengancam korban akan memberitakan ketidakberesan proyek pembangunan gedung SMA 2 Buntu Malangka. Agar tidak diberitakan, korban diminta menyetor uang Rp30 juta," terang Dedi.
Saat itu korban hanya memberikan uang senilai Rp2,6 juta kepada para tersangka, setelah para tersangka pergi korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan lima buah ID card wartawan dari beberapa media dan uang tunai Rp2,6 juta yang dibungkus plastik hitam.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.