Liputan6.com, Denpasar Penggebuk drum band Supermn Is Dead (SID), I Gede Ary Astina atau karib disapa Jerinx divonis majelis hakim Adnyana Dewi pada sidang putusan IDI Kacung WHO dengan pidana kurungan 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta rupiah subsider 1 bulan penjara. Sidang vonis tersebut digelar pada Kamis siang (19/11/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Bali (IDI), Dr Gede Putra Suteja saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum bisa dihubungi. Dikonfirmasi terpisah Sekretaris IDI bali, Dr I Made Sudarmaja mengatakan menghormati apapun yang terkait penanganan hukum yang dialami suami Nora Alexandra itu.
"Tidak ada tanggapan khusus. Kita sangat menghormati proses dan keputusan hukum,” ucap dia saat dihubungi wartawan, Kamis (19/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ida ayu Adnyana Dewi menjatuhkan setengah hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)yakni 3 tahun penjara. Putusan tersebut mempertimbangkan faktor lainnya, bahwa Jerinx telah menyadari kesalahannya karena memposting tentang IDI Kacung WHO di akun media sosial instagram miliknya.
Tak hanya itu, Jerinx juga meminta maaf kepada IDI dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Bahkan, ia berjanji akan membantu pemerintah serta IDI dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan hakim yang meringankan hukuman untuk suami Nora Alexandra itu.
"Karenanya majelis hakim menilai bahwa tuntutan yang diajukan pihak jaksa penuntut umum tidak sesuai dan hukuman yang terlalu berat untuk terdakwa," kata Hakim di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim menilai dan memiliki pertimbangan demi memenuhi rasa keadilan. Dimana hal yang memberatkan terdakwa, selain membuat postingan berupa tulisan IDI Kacung WHO yang dinilai meresahkan dan menebarkan informasi yang menimbulkan ujaran kebencian. Juga sikap walkout dalam persidang menunjukkan sikap telah meremehkan jalannya proses peradilan dalam sidang.
"Untuk itu, majelis hakim memutuskan terdakwa Gede Ary Astina alias Jerinx dinyatakan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta dikenakan denda sebesar Rp10 juta rupiah yang dapat digantikan dengan penjara selama 1 bulan," ucapnya sambil mengetok palu.
Sementara itu, usai mendengarkan putusan majelis hakim, Jerinx meminta waktu untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya langkah apa yang akan dilakukannya. Namun, usai berdialog dengan tim kuasa hukum Jerinx meminta waktu lagi untuk berfikir sebelum mengambil keputusan. "Maaf yang mulia, saya minta waktu untuk berpikir," jawab Jerinx.
Hal senada juga disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umun (JPU) diwakili Otong Hendra Rahayu,SH.MH juga menyampaikan untuk rembuk tim jaksa guna menyampaikan sikap terhadap putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan kasus IDI Kacung WHO itu.
Advertisement