Sukses

Aroma Korupsi dalam Kasus Penjualan Miras di Kafe Dekat Sekolah

Pegiat anti korupsi mendorong kasus kafe dekat sekolah di Makassar di bawah ke ranah tipikor.

Liputan6.com, Makassar - Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap kasus kafe BR di Makassar yang dikabarkan bebas berjualan minuman keras (miras) agar diproses hukum dan dibawa ke ranah dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Anti Corruption Committee (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan berbicara dugaan tindak pidana korupsi tak lepas dari dua unsur di antaranya unsur dugaan penyalahgunaan wewenang dan unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Dikaitkan dengan kasus Kafe BR yang dikabarkan bebas berjualan miras sementara hanya mengantongi izin beraktivitas resto atau tanpa memiliki izin aktivitas penjualan miras dari dinas terkait maka patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang di dalamnya karena terkesan terjadi pembiaran atau sengaja dibiarkan peristiwa perbuatan melawan hukum itu terjadi terus menerus.

"Kesalahan itu ada dua. Bisa karena kesengajaan atau karena kealpaan. Kesengajaan maksudnya ada kesadaran yang oleh orang normal pasti tahu konsekuensi dari perbuatannya itu akan merugikan. Sedang kealpaan berarti ada perbuatan mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan, atau tidak berhati-hati atau teliti sehingga menimbulkan kerugian," jelas Kadir.

Penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, kata Kadir, tinggal mencari tahu instansi-instansi mana yang memiliki kewenangan terkait aktivitas di Kafe BR tersebut dan sejauh mana mereka melaksanakan kewenangannya itu. Apakah ada unsur kelalaian dalam menjalankan kewenangannya atau memang sengaja tak menjalankan kewenangannya yang melekat.

Di antaranya, Dinas Pariwisata Kota Makassar yang diketahui memiliki kewenangan dalam hal menerbitkan rekomendasi kepada tempat usaha pariwisata yang dapat menjual minuman beralkohol (miras) di Kota Makassar.

Kewenangan Dinas Pariwisata telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, tepatnya pada Bab VIII Pasal 31 ayat 3 yang menerangkan bahwa usaha pariwisata yang dapat menjual minuman beralkohol terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Parwisata sebelum diterbitkannya izin tempat penjualan minuman beralkohol.

"Penegak hukum tinggal menyelidiki itu. Apakah Dinas Pariwisata telah memberikan rekomendasi kepada Kafe BR untuk mendapatkan izin sebagai tempat jualan miras atau tidak. Karena kabarnya Kafe BR telah memperoleh izin sebagai tempat penjualan miras melalui pendaftaran sistem Online Single Submission (OSS)," kata Kadir via telepon, Jumat (20/11/2020).

Kemudian penegak hukum turut juga mendalami sejauh mana pelaksanaan kewenangan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar. Dimana melalui Dinas PTSP inilah kabarnya izin aktivitas Kafe BR terbit.

"Saya kira penting didalami ini. Jika betul PTSP menerbitkan izin aktivitas Kafe BR, apa dasarnya. Apakah ada rekomendasi Dinas Pariwisata terkait itu," ujar Kadir.

Tak hanya kewenangan Dinas Pariwisata yang ada, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar juga memiliki kewenangan dalam menerbitkan rekomendasi atas tempat usaha yang ingin berjualan miras seperti yang dilakoni oleh Kafe BR. Tentunya kewenangan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Aktivitas yang ada di Kafe BR, seharusnya mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu oleh minimal kedua instansi tersebut, yakni Dinas Pariwisata sebagai instansi yang berwenang menerbitkan rekomendasi atas tempat usaha pariwisata yang dapat berjualan miras dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang berwenang memberikan rekomendasi untuk aktivitas penjualan miras.

Melihat kenyataan yang ada, kata Kadir, jelas bahwa rekomendasi dari kedua instansi berwenang tersebut dipastikan tak mungkin terbit untuk Kafe BR. Baik jika mengacu pada Perda Makassar Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata maupun pada Perda Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Pada kedua Perda itu telah menjelaskan ketentuan larangan. Di mana aktivitas usaha berjualan miras tak boleh dekat dari lingkup sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit. Nah, Kafe BR letaknya berdekatan dengan sekolah kok. Malah jaraknya hanya sekitar 20 meter dari SMPN 2 Makassar dan SMUN 16 Makassar," terang Kadir.

Selain adanya unsur dugaan penyalahgunaan wewenang di balik aktivitas bebas jualan miras oleh Kafe BR yang bertentangan dengan aturan yang ada karena jaraknya dekat dari lingkup sekolah, juga berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian daerah atau keuangan daerah.

"Karena rekomendasi dari masing-masing instansi yang berkaitan itu bernilai sebagai retribusi atau menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Nah, jika Kafe BR berjualan miras tanpa rekomendasi maka jelas telah merugikan perekonomian daerah atau keuangan daerah Kota Makassar," ungkap Kadir.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Pernyataan Para Kepala Dinas

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri mengatakan sebaiknya hal tersebut dilaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar. PTSP Kota Makassar, kata dia, tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas penjualan miras kepada Kafe BR yang berlokasi dekat dengan sekolah.

"Sudah sejak tahun lalu ini Kafe BR beritanya dan berulang-ulang," ucap Bukti via pesan singkat, Jumat (20/11/2020).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Muh Yasir mengatakan pihaknya telah memberikan surat rekomendasi perihal penindakan kepada Kafe BR yang diketahui telah menjual miras secara terang-terangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar sebagai instansi penegak Perda.

"Jadi kami tidak pernah memberikan izin kepada Kafe BR untuk aktivitas menjual miras karena jelas tidak memenuhi syarat ketentuan yang ada dalam aturan. Dimana lokasinya berdekatan dengan sekolah," ucap Yasir.

Kepala Seksi Pengembangan dan Pembinaan Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Makassar, Abdul Hamid menambahkan jika pihaknya belum pernah menerbitkan izin kepada Kafe BR baik sebagai tempat penjualan miras sekaligus izin mengedarkan miras.

Namun, dari informasi yang didapatkan pihaknya, Kafe BR kabarnya diam-diam mengurus izin penjualan miras melalui sistem Online Single Submission (OSS) meski ketentuan syarat yang ada tidak terpenuhi yakni lokasi tempat usahanya yang berdekatan dengan lingkup sekolahan.

"Sampai detik ini kita tidak pernah terbitkan izin penjualan miras Kafe BR karena terbentur oleh ketentuan syarat yang berlaku. Dimana tempat usaha penjualan miras tak boleh berada dekat dari sarana pendidikan, peribadatan dan rumah sakit. Ini kan Kafe BR letaknya malah langsung berhadapan sekolah," kata Hamid.

Akibat tindakan manajemen Kafe BR yang dianggap melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar pun langsung melayangkan surat permohonan penindakan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar pekan lalu.

"Surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar kita sudah terima dan itu merupakan acuan dasar kita untuk bertindak. Insya Allah segera kita tindaklanjuti," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Makassar, Iman Hud.

Ia mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap para pelaku usaha yang melanggar aturan yang berlaku dalam hal ini Perda Kota Makassar.

"Terkait masalah Kafe BR tunggu tanggal mainnya," tegas Iman Hud.

Adanya penjualan miras oleh Kafe BR juga telah dibenarkan oleh pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar. Melalui Kepala Pengawasannya, Erni Arnida mengatakan miras yang ada di Kafe BR telah teregistrasi di BPOM. Akan tetapi, untuk teknis peredarannya merupakan kewenangan pihak Pemerintah dalam hal ini Pemkot Makassar yang memiliki kewenangan mengatur soal itu.

Apakah untuk penjualan minuman beralkohol (minol) harus mendapat izin dari pihak BPOM? Jawab Erni, BPOM tidak punya kewenangan di situ.

"Yang jelas minumannya teregistrasi di BPOM itu boleh beredar. Tapi lagi-lagi yang mengatur Pemerintah Daerah kalau di Kota Makassar," terang Erni.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid menegaskan jika pihaknya sama sekali tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Kafe BR untuk mendapatkan izin sebagai tempat usaha pariwisata yang dapat berjualan miras.

"Catat itu. Sama sekali Dinas Pariwisata tidak pernah kasih rekomendasi ataupun izin yang dimaksud," singkat Rusmayani via telepon, Jumat (20/11/2020).

 

3 dari 3 halaman

Respon Pejabat Wali Kota Makassar

Pejabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin akhirnya angkat bicara mengenai polemik aktivitas penjualan miras oleh Kafe BR yang diketahui letaknya sangat dekat dengan lingkup sekolahan.

Menurutnya, semua aktivitas usaha di Kota Makassar tentunya harus berdasarkan regulasi aturan yang telah ada. Termasuk aktivitas yang dilakoni oleh Kafe yang berlokasi di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar itu.

"Tentu semuanya sudah ada regulasi dan yang melanggar regulasi tersebut tentu kita akan tertibkan," kata Rudy di Makassar.

Mengenai aktivitas yang ada di Kafe BR, kata dia, segera akan diklarifikasi ke pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Kota Makassar.

"Saya coba nanti klarifikasi ke PTSP karena pasti dia ada izinnya. Kalau memang ada keliru di situ tentu kita akan perbaiki," Rudy menandaskan.