Sukses

Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 di Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk 27 daerah di Jabar, Sabtu (21/11/2020).

Liputan6.com, Bandung - Setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 pada akhir Oktober lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk 27 daerah di Jabar, Sabtu (21/11/2020).

Penetapan UMK 2021 di Jabar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020. Salah satu poin SK tersebut menyatakan mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983/Yanbangsos 2019 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam penetapan SK Gubernur terkait penetapan UMK 2021. Pertama, Pemprov Jabar menghargai apa yang sudah menjadi usulan khususnya rekomendasi dari 27 kabupaten/kota perihal usulan upah minimum 2021.

"Kemudian selain itu mempertimbangkan saran Dewan Pengupahan Provinsi Jabar melalui surat nomor 561 perihal saran dan pertimbangan penetapan UMK 2020 dalam surat yang ditandatangani 20 November 2020," ujar Setiawan dalam jumpa pers di Gedung Sate, Bandung, Sabtu (21/11/2020) malam.

Selain itu, kata Setiawan, pihaknya pun melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya kepada Pemprov Jabar.

Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 17 daerah menaikkan UMK atau tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker Ida Fauziah Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Sebagai informasi, dalam surat tersebut, Menaker menetapkan upah minimum 2021 sama dengan 2020.

Menurut Setiawan, kenaikan UMK di 17 kota/kabupaten didasarkan kenaikan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi maupun kota.

"Kalau kita melihat bahwa ada 10 kabupaten/kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker 26 Oktober 2020," ucapnya.

"Kami memandang hal ini merupakan keputusan yang disepakati dan khususnya bagi 10 kabupaten/kota yang sesuai dengan surat edaran artinya tidak menaikkan 2021 diberikan kesempatan untuk 2021 di semester pertama segera melakukan evaluasi berdasarkan inflasi dan LPE di triwulan satu dan dua. Untuk itu sangat memungkinkan yang tidak menaikkan upah minimum kabupaten/kota dan seiring pemulihan ekonomi kita ada perbaikan," ujar Setiawan menambahkan.

Adapun ke-17 daerah yang mengalami kenaikan UMK yaitu, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.

"Sekali lagi masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan di wilayahnya," kata Setiawan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Daftar UMK 2021 di Jabar

1. Kabupaten Karawang (Rp4.798.312)

2. Kota Bekasi (Rp4.782.935)

3. Kabupaten Bekasi (Rp4.791.843)

4. Kota Depok (Rp4.339.514)

5. Kota Bogor (Rp4.169.806)

6. Kabupaten Bogor (Rp4.217.206)

7. Kabupaten Purwakarta (Rp4.173.568)

8. Kota Bandung (Rp3.742.276)

9. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.248.283)

10. Kabupaten Sumedang (Rp3.241.929)

11. Kabupaten Bandung (Rp3.241.929)

12. Kota Cimahi (Rp3.241.929)

13. Kabupaten Sukabumi (Rp3.125.444)

14. Kabupaten Subang (Rp3.064.218)

15. Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)

16. Kota Sukabumi (Rp2.530.182)

17. Kabupaten Indramayu (Rp2.373.073)

18. Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)

19. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)

20. Kota Cirebon (Rp2.271.201)

21. Kabupaten Cirebon (Rp2.269.556)

22. Kabupaten Garut (Rp1.961.085)

23. Kabupaten Majalengka (Rp2.009.000)

24. Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)

25. Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)

26. Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)

27. Kota Banjar (Rp1.831.884)