Sukses

Penerapan Prokes Ketat Bagi Pengunjung Mal di Palembang

Di masa pandemi Covid-19, jam operasional mal di Kota Palembang Sumsel dibatasi untuk mencegah penularan Covid-19.

Liputan6.com, Palembang - Berbagai pusat perbelanjaan di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), sudah dibuka meski pandemi Covid-19. Namun, jam operasional mal-mal di Palembang harus dibatasi untuk menekan penularan Covid-19.

Hal ini juga dilakukan di Palembang Indah Mal (PIM), di Jalan Letkol Iskandar Palembang Sumsel. Jam kunjungan di pusat perbelanjaan ini, dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Diungkapkan Public Relation PIM Assikin, pembatasan jam operasional juga untuk memenuhi ketentuan yang diterapkan pemerintah dan gugus tugas Covid-19 di Palembang.

“Kalau hari biasa jam operasional 9 jam, namun di akhir pekan kami tutup lebih lama. Yaitu dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB,” ujarnya, Senin (23/11/2020).

Assikin mengatakan jam operasional tersebut telah diterapkan sejak Pemkot Palembang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Mei 2020 lalu.

Tidak hanya mengatur ulang jam operasional, pengelola PIM ini juga menyediakan berbagai fasilitas untuk memenuhi protokol kesehatan (prokes).

Untuk menghindari terjadi kontak fisik, PIM menerapkan sistem transaksi pembayaran dengan alat digital.

“Semua fasilitas di mal kami diupayakan serba touchless. Seperti portal parkir sudah menggunakan sensor tangan, sehingga pengunjung tidak perlu menyentuh tombol,” ujarnya di Palembang.

Pengelola mal juga mengerahkan petugas keamanan, untuk mengawasi aktivitas para pengunjung di dalam mal. Seperti menerapkan 3 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Diakuinya, beberapa pengunjung kerap kali menggunakan masker ketika masuk mal saja. Namun saat berada di dalam mal, masker tersebut dibuka.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 3 halaman

Pembatasan Jam Operasional

“Jadi kami punya tim patroli khusus, untuk mengingatkan ke pengunjung mal agar tetap menerapkan prokes, salah satunya tetap memakai masker,” ungkapnya.

Sama halnya dilakukan oleh pengelola Palembang Square (PS) Mall di Jalan Angkatan 45 Palembang. Pembatasan jam operasional hingga penerapan prokes menjadi kewajiban yang harus dilakukan.

Marketing Communication PS Mal, Edi Sapta Zain menuturkan, penegakan prokes juga masih terus berlangsung di PS Mal.

3 dari 3 halaman

Tanggulangi Pandemi Covid-19

“Tingkat kunjungan sudah mulai bagus, namun belum 100 persen normal. Jadi kami tetap harus konsen, terhadap protokol kesehatan bagi pengunjung, tenant dan petugas di mal,” ungkapnya.

Sementara itu, General Manager OPI Mall Agus Ekawani mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan di lingkungan mal yang berlokasi di Jakabaring Palembang tersebut sangat ketat.

“Kami mendukung upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Apalagi bagi yang tidak pakai masker, ya tidak boleh masuk,” ucapnya.