Liputan6.com, Palembang - Korban kriminalitas memang tidak memandang bulu. Tidak hanya warga biasa, namun juga aparat kepolisian di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) juga menjadi korban penjambretan.
Seperti dialami anggota Polres Ogan Ilir Brigadir Tegar Aditya Lesmono (21) dan Brigadir Furi Asti Wijayanti (21), ketika berboncengan sepeda motor pada tanggal 19 Agustus 2020 lalu.
Advertisement
Baca Juga
Kedua anggota tersebut awalnya mengendarai sepeda motor berboncengan, menuju ke Tanjung Raja Ogan Ilir Sumsel.
Ketika tiba di Jalan Lintas Timur (Jalintim), tepatnya di Desa Mandi Angin Indralaya Selatan, mereka dipepet oleh tiga orang pria yang berboncengan sepeda motor.
Tersangka yang duduk di tengah, langsung merampas tas ransel milik anggota polisi tersebut. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan, kedua anggota polisi tersebut berusaha mengejar kawanan jambret tersebut.
“Para tersangka kabur ke arah Tanjung Raja dan sempat dikejar oleh anggota kami. Namun salah satu tersangka, langsung mengeluarkan senjata api rakitan (senpira) dari dalam tasnya,” ucap Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, Senin (23/11/2020).
Salah satu tersangka langsung menembakkan peluru ke arah kedua anggota polisi tersebut. Beruntungnya, tembakan itu tidak mengenai kedua korban.
Namun para tersangka berhasil melarikan diri, karena para korban memilih untuk menghentikan laju kendaraannya.
"Kedua korban jambret ini lalu melapor ke Polres Ogan Ilir, kami melakukan penyelidikan dan mengejar para tersangka," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Tembak Anggota Polisi
Setelah kejadian tersebut, Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir Sumsel berhasil menangkap RZ, salah satu tersangka penjambretan.
RZ sendiri bertugas merampas tas korban dan menembakkan senpira ke arah kedua korban. Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa senpira dan pelurunya, di kawasan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, pada tanggal 20 September 2020 lalu.
Sedangkan satu tersangka lagi yaitu IN (28), akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di Pemulutan Ogan Ilir, pada tanggal 21 November 2020 kemarin.
Advertisement
Buru Tersangka Lainnya
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor berplat BG 8144 TO, yang digunakan untuk menjambret korban,” ucapnya.
Tim Satreskrim Polres Ogan Ilir Sumsel kini masih memburu satu orang tersangka lagi, yang identitasnya sudah diketahui.
Dia mengutarakan, kedua tersangka bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan deman ancaman hukuman 9 tahun penjara.