Sukses

Kementerian Agama Perlu Sebarkan Informasi soal Pelaksanaan Haji 2021 ke Daerah

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi menganggap terlalu dini jika sudah bicara haji tahun 2021.

Liputan6.com, Bangkalan - Meski sampai hari ini, Pemerintah Arab Saudi belum memastikan apakah ibadah haji tahun 2021 dibuka kembali di tengah pandemi covid 19 atau malah ditiadakan lagi seperti tahun 2020, tetapi anggota Komisi VIII DPR RI Hasani Bin Zuber meminta Kementerian Agama tetap menyiapkan opsi dan antisipasi terkait hal ini. Dengan demikian, para jamaah calon haji tidak merasa bimbang.

Menurut Hasani, di tengah masyarakat saat ini muncul banyak versi informasi seputar pelaksanaan ibadah haji. Ada yang menyebut haji 2021 tidak ada, tapi ada juga yang bilang haji dibuka karena umrah telah dibuka.

"Ketika saya pulang ke dapil, banyak sekali yang menanyakan ini, dan menurut saya ini penting (penjelasan) agar tidak liar dan terjadi missinformasi," kata Hasani dalam keterangan tertulis, usai rapat dengan Menteri Agama Fachrul Razi, Senin, (23/11).

Hasani mengharapkan Menteri Agama bisa menyiapkan cara khusus dengan menggerakkan semua strukturnya hingga ke desa untuk menyampaikan informasi terkait pelaksanaan haji, agar para calon jamaah haji mendapatkan informasi valid langsung dari sumber pertama yaitu Kementerian Agama.

Simak Video Pilihan Berikut:

2 dari 3 halaman

Jawaban Kementerian Agama

Dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan meski Kerajaan Arab Saudi telah membuka ibadah umrah dengan kuota terbatas sejak 1 November 2020, kebijakan ini tidak lantas bermakna bahwa kegiatan haji juga diperbolehkan.

Menurut Fachrul Razi, Kementerian Agama telah mengirimkan tim ke Arab Saudi untuk menanyakan kepada otoritas haji Saudi soal pelaksanaan haji tahun 2021 sekaligus memantau pelaksanaan ibadah umrah.

Namun, kata dia, pemerintah belum memberikan jawaban pasti bahkan menganggap pembicaraan mengenai itu dianggap terlalu dini di tengah ketidakpastian akhir pandemi covid 19.

Meski begitu, Menag mengatakan telah menyiapkan tiga skenario kondisi yaitu pertama kuota penuh, kedua kuota terbatas, dan ketiga tidak lagi memberangkatkan jemaah haji pada 2021.

"Sesuai MoU, kuota haji kita adalah 221 ribu jemaah. Ini terbagi 203 ribu untuk reguler dan 17 ribu untuk haji khusus," ungkap dia.

3 dari 3 halaman

Anggaran Haji

Sementara untuk dana haji, Menag Fachrul Razi menjelaskan meski tidak ada pemberangkatan ibadah haji tahun ini.

Namun, anggaran haji tetap digunakan untuk operasional ibadah haji tahun 2020 yaitu pengadaan gelang jemaah haji dan penyetakan buku manasik haji.

Anggaran yang dikelola ini bersumber dari nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah yang ditransfer oleh BPKH.

"Pengadaan gelang dan penyetakan buku manasik ini, telah disetujui DPR dalam rapat kerja tanggal 7 Juli 2020," kata dia.

Adapun total Anggaran BPIH tahun 2020 yang telah disetujui DPR RI yaitu sebesar Rp7,1 miliar lebih. Dari jumlah itu yang telah direalisasikan mencapai Rp6,4 miliar lebih.

"Terealisasi 89,73 persen," ungkap Menag.