Liputan6.com, Manado - Polda Sulut terus memaksimalkan kinerjanya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam 11 hari, Polda Sulut berhasil mengungkap 5 kasus narkoba.
Berdasarkan data yang yang diperoleh, selama 7-18 November 2020 ini, Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengungkap 5 kasus. Terdiri dari 4 kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, serta 1 kasus sabu.
Advertisement
Baca Juga
“Lima kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Manado, dan diungkap berdasarkan enam laporan polisi,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Selasa (24/11/2020).
Abast mengungkapkan, diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial AK dan JB, Sabtu (07/11/2020) sore, di Tuminting, Manado. Dari keduanya didapati barang bukti sebanyak 693 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Sehari kemudian, Minggu (08/11/2020) sekitar pukul 09.00 Wita, petugas mengamankan tiga tersangka pengedar Trihexyphenidyl, masing-masing berinisial IDP, MR, dan DK. Obat keras tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Tersangka IDP sebagai penerima barang, MR penyedia dana, dan DK pengedar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.000 butir Trihexyphenidyl,” ungkap Abast didampingi Dirresnarkoba AKBP Indra Lutrianto Amstono.
Selanjutnya, kasus ketiga diungkap pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 18.15 Wita. Petugas menangkap tersangka berinisial RM beserta 1.000 butir Trihexyphenidyl dan 50 butir Tramadol. RM ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman berisi obat keras tersebut, di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Manado.
“Tersangka RM mengaku, obat keras tersebut dibeli melalui salah satu toko online, yang rencananya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Selanjutnya kasus keempat adalah digagalkannya upaya memasukkan sabu ke Rutan Malendeng Manado. Kasus ini diungkap pada Selasa (17/11/2020), sekitar pukul 15.15 Wita. Tersangkanya berinisial RN. Ditangkap saat akan memasukkan sabu seberat 0,26 gram kepada dua penghuni Rutan Malendeng.
“Kasus kelima, petugas mengamankan tersangka FFT atas kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol,” ujar Abast.
FFT ditangkap pada, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 17.30 Wita. Kasus kelima ini modusnya sama dengan kasus ketiga, yaitu membeli obat keras di salah satu toko online kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang.
“Tersangka FFT ditangkap di Jalan Siswa Sario, Manado, setelah mengambil kiriman,” katanya.
Abast mengatakan, dalam pengungkapan 5 kasus tersebut Ditresnarkoba Polda Sulut total menangkap 8 tersangka beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 4693 butir Trihexyphenidyl, 50 butir Tramadol, 1 paket sabu seberat 0,26 gram, 1 paket Trihexyphenidyl, Seledryl dan Tramadol, serta data elektronik milik para tersangka.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan lebih mendalam,” ujarnya.
Abast mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Polda Sulut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.