Liputan6.com, Manado - Tim Satresnarkoba Polres Minahasa mengamankan dua pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl yakni HL (24), warga Rinegetan, dan ZY (18), warga Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulut, Senin (23/11/2020). Dalam penangkapan tersebut, tim menyita barang bukti total sebanyak 1.170 butir Trihexyphenidyl.
Baca Juga
Advertisement
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak Polres Minahasa bahwa ada dua warga yang sering mengedarkan obat keras di wilayah tersebut. Menerima informasi itu, tim langsung turun lapangan dan berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti berupa 104 butir Trihexyphenidyl dan 2 unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Tim terus melakukan pengembangan kasus. Selasa (24/11/2020), aparat kembali menyita Trihexyphenidyl dalam jumlah yang lebih banyak, yaitu 1.066 butir, di wilayah Watulambot, Tondano Barat. Obat keras tersebut dikemas dalam 1 botol plastik warna putih, dan 14 plastik bening.
Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan kejadian tersebut. Hasil pemeriksaan sementara, obat keras tersebut dibeli tersangka ZY secara online sebanyak 3.000 butir, pada 19 November, lalu dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.
"Sebagian obat keras tersebut sudah diedarkan di wilayah Tondano dan sekitarnya," ujar Pelengkahu.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa dan pengembangan kasus lebih lanjut.