Liputan6.com, Sipirok Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) bersama Orang Utan Information Centre (OIC) mengevakuasi seekor orang utan tapanuli dari kebun warga di Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Bidang (Kabid) Teknis BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan, hewan dengan nama latin Pongo tapanuliensis itu sudah berada di kebun warga selama 4 hari, tepatnya di Dusun Padang Bulan, Desa Marsada.
"Kami dapat laporan dari warga. Karena jauh dari hutan, maka dievakuasi dengan membiusnya pada Senin, 23 November 2020, kemarin," kata Irzal, Selasa (24/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sebelum dievakuasi, dilakukan pemantauan terhadap orang utan tapanuli diperkirakan berusia 35 tahun tersebut. Berdasarkan pemeriksaan kesehatan oleh drh Epi dari OIC, orang utan berjenis kelamin jantan dengan berat 63 Kg itu kondisinya sehat.
Orang utan tersebut kemudian dinilai layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Disebutkan Irzal, selama ini banyak orang utan keluar dari habitatnya, dan berhasil dievakuasi kembali ke dalam habitatnya.
"Kita lepasliarkan ke Cagar Alam Dolok Sipirok. Di sana memang habitatnya," sebutnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Makan Buah
Diungkapkan Irzal, yang menyebabkan orang utan keluar dari hutan kemudian masuk ke areal pemukiman karena banyak warga menanam durian dan petai. Kedua tanaman ini memiliki aroma yang khas.
"Datangnya orang utan ke kebun warga kemudian memakan buah-buahan yang dibudidayakan, tentunya merugikan dan meresahkan," ungkapnya.
Warga yang merasa resah kemudian melaporkan ke BBKSDA Sumut. Saat proses evakuasi orang utan, tidak ada penggantian kerugian. Namun demikian, kepada warga diberikan bibit tanaman dan pupuk sebagai kompensasi.
"Sebenarnya tidak ada penggantian, karena petani sudah merasakan bahwa mereka bisa hidup berdampingan dengan orang utan. Karena tidak mengganggu," tuturnya.
Disampaikan Irzal, pelepasliaran orang utan berlangsung dengan lancar. Diharapkan orang utan tersebut segera beradaptasi dengan habitatnya. Pasca pelepasliaran, orang utan selalu dalam monitoring BBKSDA Sumut.
Advertisement
Status Orang Utan
Orang utan tapanuli termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Sedangkan menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), orang utan tapanuli termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah atau critically endangered.
Orang utan tapanuli merupakan spesies kera besar yang hanya ditemukan di hutan Tapanuli, yang termasuk dalam wilayah tiga kabupaten, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Utara.
Sebagian besar populasinya tersebar di Blok Batang Toru Barat dan Batang Toru Timur, serta terdapat beberapa populasi kecil yang ditemukan di Cagar Alam Dolok Sipirok, Suaka Alam Lubuk Raya, dan Cagar Alam Dolok Sibual-buali.
Menurut KLHK (2019) populasi orang utan tapanuli di wilayah Batang Toru Barat saat ini berjumlah 400-600 individu, sedangkan Batang Toru Timur berjumlah sekitar 150-160 individu. Populasi orang utan tapanuli di Batang Toru adalah 577-760 individu.