Sukses

Bubarkan Aksi Penolakan Rizieq Shihab, Ketua FPI Pekanbaru Ditahan Polisi

Polresta Pekanbaru menahan Ketua FPI Pekanbaru Husni Thamrin terkait pembubaran paksa aksi penolakan Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Pekanbaru - Polisi menahan Ketua FPI Pekanbaru Husni Thamrin setelah penetapan tersangka terkait pembubaran aksi penolakan Rizieq Shihab. Penyidik Polresta Pekanbaru juga menahan anggota FPI lainnya, M Nur Fajri.

Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menyebut penahanan dilakukan setelah tersangka diperiksa intensif Selasa malam, 25 November 2020.

"Pelaku mengancam kebebasan berpendapat di muka umum, terkait penolakan Rizieq Shihab ke Pekanbaru," ucap Nandang, Rabu siang, 25 November 2020.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"Terancam pidana penjara paling lama satu tahun," ucap Nandang.

Nandang menjelaskan UU tersebut mengatur kebebasan berpendapat di muka umum dan tidak boleh ada pihak menghalangi. Setiap orang juga tidak punya hak memaksakan kehendak untuk melakukan sesuatu.

"Atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan, jadi unsurnya sudah terpenuhi," ucap Nandang.

Sebelumnya, Husni dan anggota FPI Pekanbaru dijemput petugas pada Selasa subuh lalu diperiksa hingga malam. Setelah melakukan gelar perkara, keduanya menyandang status tersangka.

Husni dan sejumlah anggota FPI Pekanbaru lainnya mendatangi aksi damai penolakan Rizieq Shihab di Tugu Zapin Pekanbaru. Dia mempertanyakan alasan massa menolak imam besar FPI itu.

Husni kemudian mengambil alih mobil tempat orator aksi damai dan diduga merampas pengeras suara. Keributan tak dapat dielakkan tapi berhasil diredam kepolisian.

Polisi menilai aksi penolakan Rizieq Shihab ini sebagai juga sebagai bentuk kebebasan berpendapat. Meski dilakukan di tengah pandemi, polisi menyebut aksi ini mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Riau dan meminta petugas mengawasi aksi.

Simak juga video pilihan berikut ini: