Sukses

Edhy Prabowo Pernah Kritik Kebijakan Susi Tenggelamkan Kapal

Kebijakan yang dikritik Edhy Prabowo yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Liputan6.com, Manado - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Perizinan pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Sebelum ditangkap KPK, Edhy Prabowo berkunjung ke kampus Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, dia sempat mengkritik kebijakan Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, terkait kebijakan menenggelamkan kapal.

Kebijakan yang dikritik Edhy adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Permen Nomor 2 tahun 2015 itu banyak ditolak oleh nelayan seperti yang terjadi di Pantura. Juga sangat disayangkan, jika kapal-kapal yang berperkara dan sudah memiliki status putusan hukum tetap atau inkrah malah ditenggelamkan," ujar Edhy Prabowo, Selasa (20/10/2020).

Saat itu, Edhy Parbowo menjadi penguji tamu dalam ujian promosi doktor di Program Studi Doktor Ilmu Kelautan Unsrat Manado atas nama Pung Nugroho Saksono. Pung adalah Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini. Pung mengambil judul Analisis Kemanfaatan Permen-KP Nomor 2 tahun 2015, Suatu Perspektif Sosial Ekonomi Masyarakat.

"Disertasi ini sangat bermanfaat, karena mengkaji sebuah kebijakan secara ilmiah. Ini juga menjadi referensi bagi pemerintah saat ini," ujar Edhy Prabowo.  

Dia mengatakan, kebijakan menenggelamkan kapal masih akan tetap dilakukan bagi kapal asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia dan melakukan perlawanan saat ditangkap. Namun, untuk kapal-kapal yang sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan, sangat disayangkan untuk ditenggelamkan.  

"Biaya penenggelaman 1 kapal bisa mencapai Rp1 miliar. Lebih bermanfaat kita serahkan ke kampus untuk alat latih bagi mahasiswa," ujarnya.

Terkait itu, KKP siap berkolaborasi dengan kampus-kampus untuk menjadikan kapal itu sebagai alat latihan. Edhy Prabowo mengatakan, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan sudah menyetujuinya.

“Kita mulai dengan penyerahan ke kampus Unsrat untuk kapal-kapal yang berada di Bitung. Selanjutnya untuk berbagai kampus di Indonesia, ini akan lebih bermanfaat," ujarnya.

Saat mempertahankan disertasinya, Pung juga mengkritisi kebijakan Susi dalam Permen-KP Nomor 2 tahun 2015 tersebut.

"Untungnya bagi kita apa? Hanya satu, Indonesia dinilai tegas di mata negara lain," ujarnya.

Pung menjabarkan, dengan kebijakan itu sebenarnya kapal yang sudah dalam putusan inkrah itu malah dimusnahkan, diledakkan berkeping-keping. Argumentasi dari kebijakan itu adalah kalau kapal itu ditenggelamkan akan menjadi rumah ikan. 

"Yang terjadi malah mengganggu kapal lain, karena kapal itu melayang di dalam air dan menghancurkan terumbu karang," ujarnya.

Dalam kunjungannya ke Unsrat Manado itu, Edhy Prabowo juga menyerahkan bantuan 1 kapal perikanan senilai Rp15 miliar. Penyerahan kapal ini ditandai dengan pemberian bentuk replika jantra kapal kepada Rektor Unsrat Manado Ellen Joan Kumaat.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.