Sukses

Ricuh di Depan KPU Sulsel, Seorang Polwan Luka dan 8 Pengunjuk Rasa Ditangkap

Pengunjuk rasa itu menuntut agar KPU Barru di dicopot dan salah satu Paslon Pilkada Barru didiskualifikasi.

Liputan6.com, Makassar - Unjuk rasa yang digelar oleh Lembaga Pemantau Pembangunan Pembangunan Sulawesi Selatan (LPPSS) dan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Germak) di depan Kantor Komisi Pemilihan (KPU) Sulawesi Selatan pada Kamis (26/11/2020) siang, berujung ricuh. Akibatnya seorang polwan terluka dan delapan pengunjuk rasa digelandang ke Mapolrestabes Makassar. 

Mulanya, ratusan massa yang menggelar aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani itu berlangsung damai. Kericuhan kemudian pecah setelah massa aksi melempar telur mentah ke dalam Kantor KPU Sulsel yang dilakukan oleh pengunjuk rasa. 

 

"Sempat terjadi aksi dorong-dorongan, karena massa aksi mencoba menerobos masuk ke dalam Kantor KPU Sulsel," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriyadi, Kamis (26/11/2020) sore. 

Karena tidak dibiarkan masuk, lanjut Edhy, massa aksi kemudian geram. Para pengunjuk rasa melemparkan telur mentah ke dalam kantor KPU Sulsel. 

"Sepertinya pengunjuk rasa memang sudah mempersiapkan telur itu," jelasnya. 

Melihat kejadian itu, aparat kepolisian kemudian berusaha menghentikan aksi pelemparan telur itu. Hingga akhirnya polisi kembali bersitegang dengan para pengunjuk rasa. 

"Sempat terjadi gesekan. Ada delapan orang yang diamankan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar," jelas Edy.

Selain itu, seorang polisi juga jadi korban saat massa pengunjuk rasa bersitegang dengan aparat kepolisian. Edhy menjelaskan saat ini Polwan yang menjadi korban tersebut masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. 

"Dia terkena lemparan batu di bagian perut," Edhy memungkasi.

Simak juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Tuntutan Massa dan Klarifikasi KPU Sulsel

Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com, ratusan massa dari LPPSS dan Germak itu berunjuk rasa menuntut agar Calon Bupati Barru Nomor Urut 2, yakni Suardi Saleh-Aska Mappe didiskualifikasi dari Pilkada Barru. Alasannya adalah kerena Paslon itu diduga melakukan politik uang dan berkas pencalonannya cacat administrasi. 

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Sulsel, Misna Attas menerangkan bahwa KPU Sulsel tidak memiliki kewenangan untuk memenuhi tuntutan para peserta aksi yang berunjuk rasa.

"Mereka menuntut agar KPU Barru itu dinonaktifkan, dijatuhkan sanksi pemberhentian. Tapi berkaitan dengan itu kan bukan kewenangan KPU (Sulsel) harus melalui pemeriksaan DKPP dan aduan itu sudah masuk ke DKPP," kata Misna saat dikonfirmasi terpisah. 

Misna menjelaskan dalam kasus ini KPU Barru juga sudah memeriksa dokumen, dan klarifikasi soal penetapan calon pada Pilkada Barru 2020. Hasilnya, calon yang sudah ditetapkan KPU Barru memang dinyatakan memenuhi syarat.

"Kesimpulan dari KPU Barru bahwa calon yang sudah ditetapkan itu memenuhi syarat," katanya.

Selain itu, Misna mengaku dalam hal ini pihaknya juga sudah memberikan atensi kepada KPU Barru. Untuk menemui KPU Sulsel terkait persoalan penetapan calon di Kabupaten Barru.

"Kami sudah melayangkan surat memanggil mereka. Tapi karena ada penyampaian, akan ada demontrasi di sana. Sehingga kami menyampaikan agar mereka tetap tinggal dulu di KPU Barru. Jangan sampai menimbulkan persepsi yang lain kalau mereka semua meninggalkan kantor," ujarnya.Â