Sukses

Langkah PPDI Musi Banyuasin Penuhi Hak-Hak Penyandang Disabilitas

DPC PPDI Musi Banyuasin berusaha untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas melalui Mou dengan Pemkab Musi Banyuasin.

Liputan6.com, Palembang - Hak-hak penyandang disabilitas menjadi fokus penting, bagi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).

Pengurus DPC PPDI Musi Banyuasin Aswandi menuturkan, mereka ingin agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa memenuhi hak-hak disabilitas di semua sektor. Terlebih pendidikan, kesehatan, pemberdayaan dan lainnya.

Untuk itu, DPC PPDI Musi Banyuasin mengajukan permohonan surat ke bagian kerjasama Setda Muba, guna merumuskan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin dengan PPDI kabupaten Muba.

"Ini salah satu upaya kami penyandang disablitas, bisa mendapatkan pemenuhan hak-hak disabilitas. Yang telah diatur baik dalam undang –undang, mau pun peraturan presiden dan peraturan pemerintah,” katanya, Jumat (27/11/2020).

Menurutnya, MoU ini sangat penting dalam perumusan pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Musi Banyuasin.

Aswandi mengungkapkan, peringatan hari disabilitas internasional tahun 2020 yang mempunyai tema ‘Not Every Disability is Visible’, bertujuan, untuk mengingatkan bahwa tidak semua ragam disabilitas dapat disadari dan diketahui masyarakat umum.

"Kami terus berupaya melakukan sosialisasi kepada selauruh elemen dalam pemenuhan hak-hak disabilitas.Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza juga, terus memberikan dukungan terhadap pemenuhan hak -hak penyandang disabilitas di Musi Banyuasin," ucapanya.

Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah (BKSD) Musi Banyuasin Dicky Meiriando menjelaskan, surat penawaran kerja sama tersebut telah diterima.

Obyek kerja sama yang akan dilakukan adalah terkait dengan pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hal -hak Penyandang Disabilitas, menurutnya menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perlindungan Penyandang Disabilitas

"Ada 18 hak penyandang disabilitas dan nantinya akan melibatkan 18 perangkat daerah dalam pelaksanaannya,” katanya.

Dia melanjutkan, tujuan kerja sama ini untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pemkab Muba dan PPDI Muba, dalam menangani urusan terkait penyandang disabilitas. Agar bisa lebih terarah, terpadu dan berkesinambungan.

Dicky juga berharap dengan adanya kolaborasi ini, dapat mendorong percepatan dalam mewujudkan misi ke-7 Musi Banyuasin. Yang mana mempunyai misi melindungi dan memberdayakan penyandang disabiltas di Musi Banyuasin.

"Kami akan memfasilitasi penyiapan kerja sama ini. Semoga nantinya kerjasama ini, bisa menjadi kado dalam memperingati HDI tahun 2020, bagi penyandang disabilitas di Musi Banyuasin, “ ujarnya.

3 dari 3 halaman

Pemenuhan Hak Disabilitas

 Staf Ahli Madya deputi V Bidang Hukum dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Sunarman Sukamto sangat mengapresiasi sinergisits para penyandang disabilitas di Kabupaten Muba.

Terutama dalam upaya mendorong pemerintah, untuk menjalankan kewajiban dalam pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas.

"Upaya kerjasama yang dilakukan ini merupakan momentum yang sangat baik dan relevan, dalam hal mendorong penemuan hak bagi penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Kabupaten Musi Banyuasin dinilainya, bisa menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya, agar terus berupaya untuk mendorong pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.