Sukses

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Obat Keras di Minahasa

Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa, dan kasus ini masih terus dikembangkan.

Liputan6.com, Manado - Peredaran obat keras makin marak di Minahasa, Sulut. Setelah beberapa hari lalu polisi menangkap sejumlah warga yang berperan sebagai pengedar, kali ini ada 3 warga lagi yang ditangkap dengan status yang sama. Satresnarkoba Polres Minahasa kembali mengamankan tiga tersangka pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, Rabu (25/11/2020).

Para tersangka berinisial AFS alias Amel (26), ibu rumah tangga warga Wewelen, FP alias Nando (32), warga Tondano, serta RPH alias Icat (25), warga Wawalintouan, Minahasa.

Penangkapan ini bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran obat keras yang dilakukan para tersangka di wilayah Tondano dan sekitarnya.

Aparat langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dan menangkap Amel. Dari keterangan Amel, ternyata ada dua tersangka lain yaitu Nando dan Icat, yang juga berhasil ditangkap beberapa saat kemudian.

Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan para tersangka didapati barang bukti berupa 396 butir Trihexyphenidyl, 3 hand phone berbagai merek, dan uang tunai Rp500 ribu.

"Uang tunal itu diduga kuat hasil penjualan obat keras tersebut," ujar Pelengkahu.

Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa, dan kasus ini masih terus dikembangkan.

"Para tersangka dijerat pasal 196 dan atau 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya di Mapolres Minahasa.

Simak juga video pilihan berikut: