Liputan6.com, Bandung - Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan kampanye pilkada. Kendaraan yang digunakan merupakan moda operasional milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung.
Diketahui, kendaraan itu digunakan untuk kampanye pilkada salah satu paslon, Nia-Usman pada 19 Oktober 2020 lalu. Penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut akan segera disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto mengatakan, kendaraan dinas yang digunakan berjenis Grandmax warna hitam dengan plat hitam nomor D dengan kode V. Terdapat tulisan 'Kendaraan Oprasional salah satu Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung' lengkap beserta logo Pemkab Bandung.
Advertisement
Baca Juga
Ari menjelaskan, untuk mengelabui, pihak dari paslon tersebut berupaya menutupi keterangan dan logo pemkab pada mobil itu dengan stiker hitam. Namun, usahanya gagal, tulisan keterangan mobil dinas masih terlihat timbul.
"Meski telah ditutupi stiker hitam, tapi tulisannya masih terlihat jelas karena ada timbulan. Dalam dashboard mobil tersebut terdapat satu tumpukan pamflet/brosur/poster salah satu pasangan calon," katanya, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, (27/11) lalu.
Ari menegaskan, peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Karenanya, Bawaslu Kabupeten Bandung menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu.
Berdasarkan hasil pembahasan, lanjut Ari, Bawaslu telah mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi termasuk Saudara HEM (Tim Kampanye Paslon) sebagai terlapor, HEM bertindak sebagai penanggungjawab dalam kegiatan kampanye pilkada Kabupaten Bandung tersebut.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pertimbangan Gakumdu Terkait Potensi Pidana
Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan tim Sentra Gakumdu disimpulkan HEM tidak terbukti melanggar ketentuan pasal atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 69 huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, kemudian Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung," katanya.
"Penelurusan dimaksud untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas kendaraan tersebut dan kenapa kendaraan tersebut berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati Bandung," Ari melanjutkan.
Berdasarkan bukti administrasi yang didapat oleh Bawaslu diketahui seorang ASN berinisial E yang merupakan pejabat eselon IV di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung adalah penanggungjawab kendaraan tersebut.
Bawaslu menganggap E sudah melanggar ketentuan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negera dan Perbup Bandung No 109 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung No 51 Tahun 2016 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.
Bawaslu menilai tindakan dan kelalaian saudara E tidak bisa ditolerir. Terlebih, adanya surat edaran Nomor 014/2411/BKAD tanggal 5 Oktober 2020 Tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Dalam SE tersebut di angka 8 disebutkan bahwa untuk menjaga sikap netralitas, KDO milik Pemerintah Kabupaten Bandung tidak dibenarkan untuk digunakan atau dimanfaatkan guna memobilisasi perhelatan Pilkada serentak 2020.
"Oleh karenanya, Bawaslu akan merekomendasikan kepada atasan langsung, pengawas kepegawaian dan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan agar yang bersangkutan diberi sanksi yang berlaku," tandas Ari.
Advertisement