Sukses

Polisi Janji Usut Tuntas Kasus RS Ummi dan Habib Rizieq, Bakal Ada Tersangka?

Kapolda Jabar meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang akan mencabut laporannya terhadap RS Ummi.

Liputan6.com, Bandung - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri menyebut upaya yang dilakukan Rumah Sakit Ummi Kota Bogor termasuk pidana murni. Ia menyatakan pihak kepolisian wajib untuk mengusut perkara tersebut, meski awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Seperti diketahui, RS Ummi diduga menghalang-halangi Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bogor, dalam melakukan pelacakan kontak terhadap Rizieq Shihab.

"Yang jelas setiap langkah dan tindakan apakah rumah sakit atau yang bersangkutan, itu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan. Satgas Covid sudah melaporkan ke Satgas Bogor dan dalam hal ini merupakan kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Dofiri di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).

Selain itu, Dofiri juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya, yang akan mencabut laporan kasus RS Ummi tersebut. Pihaknya memastikan pihak Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan Covid-19.

"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menangani langsung dan mengusut perkara ini," ujar dia.

Dofiri juga menyebut, langkah Polda Jabar untuk melanjutkan proses hukum ini didasari pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Mulai hari ini, Senin, sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Pemanggilan di Polresta Bogor dan sudah telah melayangkan surat pemanggilan," tuturnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Panggil 10 Saksi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar CH Patoppoi mengungkapkan, ada 10 orang yang dipanggil jajaran Satreskrim Polresta Bogor atas perkara tersebut. Dari 10 orang saksi yang dipanggil, satu di antaranya adalah menantu Rizieq Shihab serta beberapa pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini.

"Satu menantu MR alias HMR, kemudian dua dari Mer-C yang katanya melakukan swab dan tujuh dari rumah sakit," ujar Patoppoi.

Dia menerangkan, ke-7 saksi yang dipanggil dari pihak RS UMMI berdasarkan berbagai jenjang. Mulai dari direktur dan jajaran perawat yang sempat melakukan penanganan saat Rizieq Shihab datang ke RS tersebut.

"Kita secepatnya penyelidikan setelah selesai akan ditingkatkan melalui mekanisme gelar apakah bisa ditingkatkan," katanya.

Untuk itu, Patoppoi berharap semua saksi memenuhi panggilan ini dan secepatnya sama-sama mengetahui siapa yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI ke Polresta Bogor Kota dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas mereka dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.

Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Agustiansyah mengatakan laporan ke Polresta Bogor Kota itu dilakukan setelah menunggu janji yang disampaikan oleh Manajemen Rumah Sakit UMMI, tapi tidak kunjungi dipenuhi.

Selain itu, Rizieq Shihab sendiri kini dikabarkan sudah pulang dari rumah sakit sejak Sabtu malam, 28 November 2020. Tokoh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu kini sudah berada di kediamannya di Petamburan, Jakarta.