Sukses

Warga China Dapat Dokumen Kependudukan Indonesia Saat Dipenjara di Malaysia, Kok Bisa?

Seorang warga China terduga pemalsuan dokumen di Malaysia bisa mendapatkan dokumen kependudukan Indonesia di Kota Dumai sebagai syarat bebas dari penjara.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tak semua pengacara di Indonesia mendapatkan klien dari luar negeri. Namun, tidak dengan Advokat Suriyadib SH di Pekanbaru setelah menandatangani bantuan hukum kepada Boby alias Wei Juan An di Kuala Lumpur, Malaysia.

Suriyadi menjelaskan, Boby merupakan tahanan Imigrasi Malaysia karena pemalsuan dokumen kependudukan. Warga keturunan China itu terancam hukuman seumur hidup di penjara sehingga Suriyadi ingin membantu Boby mendapatkan hak hukumnya.

"Untuk menjadi warga negara China sudah tidak bisa lagi karena ditolak, begitu juga dengan Malaysia karena pemalsuan dokumen imigrasi," kata Suriyadi di Pekanbaru, Senin petang, 30 November 2020.

Beberapa bulan sebelum pandemi Covid-19 melanda dunia, Suriyadi ke Malaysia menemui Boby. Kepada Suriyadi, Boby ingin keluar dari penjara dan mengutarakan niatnya menjadi warga Indonesia di Kota Dumai.

"Jadi Boby ini rupanya sudah mendapatkan kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya dari Kota Dumai, entah bagaimana dia dapatnya saya tidak tahu, apakah legal ataupun melalui jalur lain," kata Suriyadi.

Penelusuran Suriyadi, kliennya ini mengenal seorang warga Indonesia yang juga ditahan karena kasus keimigrasian di Malaysia. Suriyadi menduga bisa saja warga Indonesia punya orang di Kota Dumai lalu mengurus administrasi kependudukan.

Terlepas dari administrasi dari Kota Dumai, Suriyadi mencoba mengurus surat perjalanan laksana paspor (SPLP) agar Boby bisa keluar dari penjara. SPLP merupakan surat keluar dari suatu negara ketika seseorang tidak punya paspor.

"Klien saya ini kenaknya dari paspor tadi, dugaan pemalsuan. Malaysia sangat ketat sosial keimigrasian," jelas Suriyadi.

Suriyadi menyebut SPLP diurus di Imigrasi Malaysia dan Kedutaan Besar Indonesia. Surat-surat resmi diajukan sebagai syarat permohonan SPLP, kemudian Suriyadi pulang ke Indonesia sebelum surat itu keluar.

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Ancaman Cekal Malaysia

Beberapa bulan belum mendapat kabar, Suriyadi menghubungi orang kedutaan bagaimana SPLP kliennya. Pihak kedutaan menginformasikan sudah keluar, tapi Suriyadi mendapat kabar mengejutkan.

"Kedutaan menyatakan SPLP atas nama Boby ternyata palsu, tentu saja saya kaget karena saya mengurus resmi," kata Suriyadi.

Belakangan, Suriyadi mendapat kabar Boby melibatkan pihak lain mengurus SPLP palsu. SPLP atas nama Boby itu ternyata bernomor identitas warga lain yang masih anak-anak.

"Saya tidak terlibat dalam pemalsuan SPLP ini," ucap Suriyadi.

Suriyadi risau karena bisa saja kedutaan ataupun Imigrasi Malaysia mengira dirinya terlibat. Ini bisa berakibat fatal karena bisa saja pada kemudian hari Suriyadi dilarang masuk ke Malaysia.

"Bisa kena cekal, ini jelas merugikan saya sebagai warga Indonesia karena ulah klien saya di Malaysia," kata Suriyadi.

Suriyadi sudah mengirimkan surat pernyataan ke Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia. Ada beberapa poin yang disampaikan, termasuk mengecam keras dan meminta penegak hukum mengusut tuntas pemalsu SPLP Boby.

"Saya juga meminta pihak Malaysia menghukum berat Boby jika terbukti melakukan pemalsuan," tegas Suriyadi.