Liputan6.com, Bandung - Kota Bandung, Jawa Barat kembali masuk pada zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Level kewaspadaan tersebut mulai berlaku sejak Senin (30/11/2020).
Baca Juga
Advertisement
Koordinator Bidang Perencanaan Data Kajian dan Analisa Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ahyani Raksanagara membenarkan bahwa status kewaspadaan penyebaran virus corona telah berubah dari zona oranye ke zona merah.
"Iya, zona merah. Perubahan status dikarenakan kasus positif aktif yang terus ditemukan dari fasilitas pelayanan kesehatan. Kita imbau agar masyarakat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan," ucap Ahyani, Selasa (1/12/2020).
Berdasarkan informasi dari laman Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung, angka positif Covid-19 kumulatif mencapai 3.560 kasus atau bertambah 106 orang dari sehari sebelumnya.
Sedangkan, kasus positif aktif mencapai 759 atau bertambah 97 orang dari sehari sebelumnya. Pasien sembuh mencapai 2.688 dengan penambahan sembilan orang dan meninggal dunia masih di angka 113 orang.
Terhadap perubahan status ke zona merah ini, pemerintah Kota Bandung mengambil langkah-langkah pengetatan protokol kesehatan.
Berdasarkan hasil rapat gabungan penanganan Covid-19 Kota Bandung yang tersebar di WhatsApp sebagaimana juga diterima Liputan6.com, selain penyemprotan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan meningkatkan kembali pemberitahuan kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.
Petugas juga diminta melakukan razia masker sekaligus memberlakukan denda bagi masyarakat yang melanggar peraturan. Selain itu, petugas diminta membubarkan setiap potensi kerumunan serta ploting petugas untuk menjaga tempat-tempat publik seperti Alun-Alun, taman, dan jalur-ruas jalan yang memiliki potensi terjadinya kerumunan.
Sementara, Dinas Perhubungan bersama instansi terkait akan melakukan penertiban Jalan Dipati Ukur pada malam hari serta penertiban PKL di lokasi setempat maksimal aktivitas sampai pukul 21.00 WIB.
Adapun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung kembali evaluasi terhadap tempat-tempat hiburan, biliar, hotel, resto-kafe terhadap pelaksanaan disiplin protokol serta evaluasi kapasitas ruang usaha serta jam operasional.
"Khusus resto-kafe untuk kembali dievaluasi kaitan kebijakan dine-in, dalam situasi zona merah idealnya di pertimbangkan take away dan jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB," demikian bunyi risalah rapat.
Begitupun untuk mengantisipasi tibanya libur panjang selama zona merah maka okupansi hotel dipertimbangkan maksimal 50 persen dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat, di mana untuk tamu hotel sangat potensial OTG dari zona merah.