Sukses

Polisi di Medan Bekuk Pengedar Uang Palsu, Aksi Terungkap saat Beli Ponsel

Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) nekat membeli ponsel dengan uang palsu pecahan 100.000.

Liputan6.com, Medan - Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) nekat membeli ponsel dengan uang palsu pecahan Rp100.000. Akibat perbuatannya, warga Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua ini ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, saat konferensi pers pada Selasa, 1 Desember 2020, mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku berinisial BH (34) terbongkar setelah mencoba membeli ponsel dengan uang palsu yang dicetaknya sendiri.

"Tersangka mencetak uang palsu menggunakan printer. Kita juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari printer hingga satu ember botol tinta bekas," kata Arfin.

Kasus peredaran uang palsu terungkap ketika mengedarkannya saat bertransaksi jual beli ponsel dengan korban berinisial RA (20).

Antara korban dan tersangka bertransaksi di Jalan Garu VI, Kecamatan Medan Amplas pada Rabu, 25 November 2020.

"Saat itu, korban curiga dengan uang yang diberikan pelaku. Korban langsung menghubungi kita (polisi)," sebut Kapolsek.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Uang Palsu untuk Bayar Ponsel

Setelah mendapat informasi dari korban, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Di saat itu juga langsung mengamankan tersangka beserta 19 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Rencananya uang palsu akan digunakan untuk membayar ponsel yang dibelinya dari korban.

Saat dilakukan pengembangan petugas menggeledah rumah tersangka pada Jumat, 27 November 2020. Dari penggeledahan turut diamankan kembali uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 17 lembar.

3 dari 3 halaman

Barang Bukti

Tidak hanya uang palsu, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 1 unit mesin printer, 1 penggaris besi, pisau cutter, 5 unit suntik printer dengan isi tinta warna berbagai jenis, 1 ember berisi tinta bekas, 1 rim kertas HVS ukuran A4, 2 amplop, dan 1 botol tinta.

"Tersangka melakukan pemalsuan dengan cara menggunakan uang palsu di-fotocopy menggunakan printer, selanjutnya diperbanyak untuk diedarkan," Kapolsek menandaskan.