Liputan6.com, Bandung - Kota Bandung akan memasuki pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional sebagai respons atas level kewaspadaan zona merah. Dalam PSBB proporsional, terdapat ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial.
Baca Juga
Advertisement
Salah satunya yaitu merevisi relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, dan kafe. Dengan demikian, jam operasional tutup pada pukul 20.00 WIB dari sebelumnya tutup pukul 21.00 WIB.
"Dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).
Khusus sejumlah tempat atau fasilitas publik milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Oded memutuskan untuk menutup total. Fasiltas tersebut di antaranya, yakni taman dan alun-alun agar meminimalisasi kerumunan.
Tak hanya itu, lanjut Oded, tempat wisata dan tempat hiburan juga dibatasi menjadi maksimal 30 persen dari kapasitas pengunjung dari sebelumnya 50 persen.
"Termasuk juga tempat ibadah juga dibatasi 30 persen dari kapasitas gedung dan kegiatan pernikahan," jelasnya.
Pada masa PSBB proporsional, kebijakan Work from Home (WFH) juga berlaku sebanyak 70 persen. Untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Bandung hanya diperkenankan mempekerjakan pegawainya tidak lebih dari 30 persen.
Oded mengungkapkan, Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung membahas penutupan sejumlah ruas jalan. Salah satunya Jalan Dipati Ukur yang memiliki potensi kerumunan cukup tinggi.
"Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian. Terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama kepolisian. Salah satunya adalah Jalan Dipati Ukur," ujarnya.
Ia menambahkan, PSBB proporsional dilakukan demi menjaga sektor kesehatan agar tak terus merosot. Namun, sebagai bentuk upaya agar sektor ekonomi di Kota Bandung tetap bergulir.