Sukses

Cegah Kerumunan, Sejumlah Ruas Jalan di Bandung Akan Ditutup

Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung bergerak menertibkan dan menutup Jalan Dipati Ukur, Kamis (3/12/2020) malam.

Liputan6.com, Bandung - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung bergerak menertibkan dan menutup Jalan Dipati Ukur, Kamis (3/12/2020) malam. Kegiatan penutupan jalan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang diambil Kota Bandung merespons level kewaspadaan setelah kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Selain penertiban, Tim Gugus Tugas Covid-19 juga sekaligus langsung menerapkan rencana penutupan ruas Jalan Dipati Ukur. Jalur sepanjang jalan ini bakal ditutup selama 14 hari ke depan dimulai dari pukul 18.00 WIB, dan akan kembali dibuka keesokan harinya pukul 06.00 WIB.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, penutupan sejumlah ruas jalan tersebut dilakukan guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi. Menurutnya, pemilihan lokasi Jalan Dipati Ukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

"Banyak laporan kepada kami kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional dan kapasitas pembelinya sudah melebihi. Para pedagang di sini juga berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya," ujar Yana.

Yana kembali mengingatkan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menekan risiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Pembatasan jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dan kapasitas tak lebih dari 30 persen juga merupakan konsekuensi dari level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang sudah masuk ke zona merah.

"Malam hari ini sebagai titik awal menertibkan beberapa tempat yang kami dapatkan informasinya banyak keluhan dari warga dan kami lihat memang faktanya seperti ini (kerumunan)," ujar dia.

Yana memastikan penertiban akan berlangsung di beberapa titik yang memang sudah terpantau melanggar aturan. Bahkan diketahui menjadi potensi penyebaran Covid-19 lantaran terjadi kerumunan dan minim penerapan protokol kesehatan.

Menurutnya, sejumlah PKL di Jalan Dipati Ukur yang berjualan hingga masuk ke badan jalan sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Bahkan, sudah seringkali dikeluhkan oleh warga lantaran berdampak pada kemacetan lalu lintas.

"Mulai besok juga sudah tidak ada yang jualan di bahu jalan. Kalau masih ada itu diangkut," katanya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini