Liputan6.com, Gunungkidul - Dua hari menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 9 Desember 2020, masih ada ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Kabupaten Gunungkidul, yang menolak menjalani rapid test sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (7/12/2020) membenarkan kabar tersebut. Kendati demikian, pihaknya masih memberi kesempatan kepada ratusan anggota KPPS untuk rapid test hingga 8 Desember 2020 besok.
Anggota KPPS yang benar-benar terkonfirmasi positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan setempat akan segera diganti. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu proses jalannya Pilkada Gunungkidul 2020.
Advertisement
Baca Juga
Hanya saja sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPUD, jika sampai besok masih ada anggota KPPS yang menolak ikut rapid test. Pihaknya belum punya solusi soal penolaj tersebut.
"Kami masih menunggu konsultasi dari KPU DIY," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan, Dinas Kesehatan dalam hal ini hanya selaku pelayan atau pelaksana saja dalam pelaksanaan praktik tes terhadap anggota KPPS tersebut. Bagaimana cara penjaringan itu semua wewenangnya ada di KPU.
Hanya saja, ketika seseorang ingin menjadi petugas KPPS maka harus melalui salah satunya dengan mengikuti rapid test. Hal tersebut perlu dilakukan agar petugas yang bekerja di TPS benar-benar sehat dan tidak terpapar Covid-19.
Kepada KPPS yang masih melakukan penolakan, pemerintah daerah sedang melakukan pendekatan kepada mereka. Harapannya para petugas KPPS yang menolak rapid test akan berubah pikiran.Â
"Apa sih yang jadi masalah itu? harapan kita mereka terbuka. Kemudian kita berikan solusi," katanya.
Â
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.