Sukses

Bakal Diperiksa terkait Kasus Megamendung, Rizieq Shihab Diminta Tak Bawa Massa

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan memanggil pimpinan FPI Rizieq Shihab pada Kamis (10/12/2020).

Liputan6.com, Bandung - Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan memanggil pimpinan FPI Rizieq Shihab pada Kamis (10/12/2020). Pihaknya berharap Rizieq memenuhi panggilan.

Menurut Erdi, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Rizieq Shihab pada hari ini, Selasa (8/10/2020). "Surat (pemanggilan) sudah dikirim hari ini," ucap Erdi.

Erdi berharap dengan telah dikirimkannya surat pemanggilan, pihak Rizieq diharapkan dapat kooperatif memberikan keterangan pada penyidik. Namun, jika panggilan pertama tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan pemanggilan lanjutan.

"Ini kami kan baru pertama kali memanggil. Kalau tidak datang, kami akan sampaikan surat pemanggilan kedua," kata dia.

Selain itu, Erdi mengingatkan agar Rizieq kooperatif dan tak membawa massa ke Mapolda Jabar. Musababnya, penyidik akan memeriksa keterangan dari yang bersangkutan.

"Ini kan yang dipanggil hanya satu atau dua orang, enggak ada gunanya lah membawa massa. Biasanya, juga nanti kalau membawa massa yang datang di ruangan penyidik juga hanya pengacara dan yang terperiksa," ucapnya.

Terpisah, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyatakan belum bisa memastikan kehadiran Rizieq Shihab dari pemanggilan itu. Menurutnya, semua keputusan akan diberikannya besok.

"Kita hormati kerja pihak kepolisian. Kita lihat Kamis besok," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimun Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menyatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan kembali panitia penyelenggara acara peletakan batu pertama masjid di Megamendung. Penyelenggara kegiatan Megamendung dari pihak FPI diketahui absen dari panggilan polisi dalam status saksi di tingkat penyidikan.

"Rencana pemeriksaan dua orang tapi info dari penyidik tidak hadir," ucap Patoppoi. Adapun dua orang perwakilan dari FPI yang menjadi panitia acara yaitu ustaz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas. "Keduanya diduga selaku panitia," kata dia.

Dengan mangkirnya kedua panitia tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan melayangkan surat panggilan kedua. Meski begitu, belum diketahui kapan pemanggilan kedua dilakukan.

"Rencana dipanggil kedua. Nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.

Perlu diketahui, Polda Jabar telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

Adapun kegiatan Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunannya warga pada saat kedatangan Rizieq.

Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dalam penyidikan kasus kerumunan Megamendung ini.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini