Liputan6.com, Mamuju - Sebagai penyelenggara Pilkada serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentu sangat menjaga netralitasnya. Mereka tak segan untuk memberhentikan setiap anggota penyelenggara yang terbukti tidak netral dalam kontestasi politik kali ini.
Seperti di Mamuju, Sulawesi Barat, puluhan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada kali ini diberhentikan oleh KPU Mamuju. Tak ada toleransi bagi penyelenggara Pilkada yang terbukti tidak netral.
"Sudah ada sekitar 30 KPPS yang telah kami berhentikan. Mereka terbukti bertindak tidak netral. Kesemuanya tersebar di beberapa kecamatan," kata Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang kepada wartawan, Selasa (08/12/2020).
Advertisement
Baca Juga
Hamdan menambahkan, netralitas dan independensi penyelenggara Pilkada adalah hal yang mutlak untuk senantiasa dijunjung tinggi oleh penyelenggara di semua level. Bukti ketidaknetralan penyelenggara itu berdasarkan temuan dan laporan dari masyarakat.
"Termasuk posting-an mereka di media sosial menjadi bukti ketidaknetralan mereka," ungkap Hamdan.
Hamdan juga memberi garansi keamanan atas penyelenggaraan pemungutan suara di Pilkada Mamuju tahun ini. Langkah untuk mengamankan proses pemungutan suara dari penularan Covid-19 dilakukan dengan mewajibkan seluruh penyelenggara di semua tingkatan untuk mengikuti tes.
"PPK, PPS sampai KPPS kami wajibkan untuk mengikuti rapid test. Kami di tingkat kabupaten, termasuk staf sekretariat itu wajib swab test," tegas Hamdan.
Sedangkan, anggota DPD asal Sulawesi Barat Almalik Pababari yang melakukan kunjungan ke KPU Mamuju mengapresiasi langkah penyelenggara itu. Ia meminta agar independensi serta profesionalitas tetap dijunjung tinggi oleh segenap penyelenggara Pilkada.
"Kami apresiasi langkah tegas KPU Mamuju yang memberhentikan para penyelenggara yang tidak netral itu. Kami berharap semangat itu tetap ada. Tetap menjunjung tinggi azas netralitas dan profesionalitas dalam bekerja," tutup Almalik.