Liputan6.com, Pekanbaru - Seringnya pengungkapan peredaran narkoba di Riau tak membuat sindikat peredaran berhenti mamasok dagangannya ke Bumi Lancang Kuning. Malahan jumlahnya kian banyak, di mana dalam 9 hari terakhir Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran menyita 94 kilogram sabu.
Selain sabu, Polda Riau juga menyita 22 ribu butir narkoba jenis pil ekstasi beragam warna. Dari kasus ini, penyidik menetapkan 11 tersangka dan 2 orang lainnya ditetapkan sebagai buronan.
Advertisement
Baca Juga
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut barang bukti peredaran narkoba di Riau diperoleh dari empat lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan pada hari berbeda, baik itu oleh direktorat ataupun jajaran Polres di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis.
"Untuk kasus di Bengkalis, petugas juga menyita sebuah speedboat berkekuatan mesin 60 PK," kata Agung di Pekanbaru, Selasa siang, 8 Desember 2020.
Agung menjelaskan, dari speedboat itu anggotanya menemukan 44 kilogram sabu. Hasil penyidikan, sabu itu berasal dari Malaysia dibawa oleh dua warga melalui perairan Bantan.
"Kemudian ada satu orang menunggu di darat, ketiganya sudah tertangkap dengan barang bukti tambahan 5 bungkus plastik besar berisi ribuan pil ekstasi," kata Agung didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK.
Selain Bengkalis, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga menyasar dua lokasi. Salah satunya sebuah kos-kosan mewah eksekutif di Jalan Cemara, Kota Pekanbaru.
Dari lokasi ini, polisi menyita 4 bungkus plastik bening berisi ribuan pil ekstasi. Dua tersangka yang ditangkap menyimpan pil pembuat geleng-geleng kepala itu di bawah jok sepeda motor.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Takkan Berhenti
Lain hari, Tim Harimau Kampar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga menyasar Kabupaten Bengkalis. Selama ini, daerah tersebut sering menjadi transit narkoba dari Malaysia karena perairannya berbatasan langsung dengan negeri jiran tersebut.
Tiga orang tertangkap karena menguasai 30 kilogram sabu. Tiga tersangka, masing-masing FRI, JEF dan HER diambil satu per satu dari rumah.
"Pengakuan FRI, sabu itu akan diserahkan ke pria inisial PEN yang saat ini masih buron," ucap Agung.
Pengungkapan lainnya dilakukan Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru, pada 5 Desember 2020. Tiga orang dicokok ketika melintas di depan Stadion Kaharuddin Nasution karena membawa 20 kilogram sabu.
Agung menyebut 20 kilogram sabu ditaruh di mobil Grand Livina. Bagian belakang mobil ini sudah dimodifikasi agar 20 kilogram sabu itu bisa masuk untuk mengelabui petugas.
"Ini menjadi bukti pelaku kejahatan narkoba selalu memperbarui modusnya," kata Agung.
Meski sudah sering menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah banyak, Agung menyatakan pengejaran bandar lain terus dilakukan. Agung mengajak masyarakat untuk bersinergi memberantas narkoba.
"Kita akan terus kejar dan membawa para tersangka hingga ke proses pengadilan," tegas Agung.
Advertisement