Sukses

Begini Cara Pasien Covid-19 Menyalurkan Hak Pilih di Pilkada Mamuju

KPU Mamuju tidak menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri untuk menyalurkan hak pilih. Lalu, bagaimana pasien Covid-19 bisa ikut mencoblos?

Liputan6.com, Mamuju - Tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi pasien Covid-19 yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri pada Pilkada Mamuju 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju memiliki cara tersendiri bagi para pasien yang ingin menyalurkan hak pilihnya.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan agar pasien Covid-19 dapat menyalurkan hak pilihnya pada 9 Desember 2020, pihak KPU Mamuju telah bekerjasama dengan Satgas Covid-19. Nantinya, Satgas akan mengantarkan surat suara untuk pasien Covid-19 ke tempat mereka menjalani perawatan.

"Yang disediakan bilik khusus yang di TPS, hanya untuk pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,8 derajat. Sementara, pasien Covid-19 akan diantarkan surat suaranya," kata Hamdan kepada wartawan, Selasa (8/12/2020) malam.

Hamdan menambahkan, seluruh mekanisme pemilihan yang dilakukan oleh pasien Covid-19 akan dikerjakan Satgas Covid-19. Oleh karena itu, Satgas membentuk tim khusus dalam Pilkada kali ini, agar seluruh pasien Covid-19 dapat menyalurkan hak pilihnya.

"Karena KPPS kita takut untuk berhadapan dengan ini pasien. Memang pihak rumah sakit juga menyampaikan tidak sembarang orang masuk," ujar Hamdan.

Selain akan mengantarkan surat suara, KPU Mamuju juga telah menyiapkan surat pindah memilih bagi pasien Covid-19. Pihaknya telah mengetahui di TPS mana saja pasien Covid-19 akan menyalurkan hak pilihnya.

"Tapi kita juga tidak memaksa mereka untuk menggunakan hak pilih. Pasien yang mau saja. Karena kalau sedang di ruang isolasi tidak pakai APD, tidak mungkin kita mau suruh menggunakan hak pilih," tutup Hamdan.

Saksikan juga video menarik berikut ini: