Liputan6.com, Padang - Dari 4 pasangan calon atau 8 orang kandidat yang bertarung dalam Pilgub Sumatera Barat 2020, 3 orang di antaranya tidak bisa menyalurkan hak pilih, karena mereka memiliki KTP elektronik di provinsi lain.
Ke-3 kandidat itu, 2 di antaranya calon gubernur yakni nomor urut 1 Mulyadi dan nomor urut 3 Fakhrizal, kemudian satu kandidat lain calon wakil gubernur nomor urut 4 Audy Joinaldy.
Calon kepala yang tak bisa menyalurkan hak pilih itu, sama-sama memiliki KTP yang beralamat di Jakarta Selatan.
Advertisement
Komisioner KPU Sumbar, Izwarni mengatakan ketika mendaftar ke untuk pencalonan Pilgub Sumbar 2020, ke-3 kandidat tersebut ketika itu masih bertugas di luar provinsi Sumbar.
"Iya ada dua calon gubernur dan satu wakil gubernur yang memiliki KTP provinsi lain sehingga tak bisa menyalurkan hak pilih pada Pilgub Sumbar kali ini," katanya, Rabu (9/12/2020).
Baca Juga
Sementara itu, calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Ali Mukhni terdaftar mencoblos di TPS 005 Campago V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman.
Kemudian calon Gubernur Sumbar nomor urut 2 Nasrul Abit mencoblos di TPS 006 Painan Timur Painan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. Lalu calon Wakil Gubernur nomor urut 2 Indra Catri akan mencoblos di TPS 0058 Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Selanjutnya, calon Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 3 Genius Umar, mengatakan mencoblos di TPS 001 Kampung Jawa II Pariaman Tengah Kota Pariaman.
"Saya ke rumah orangtua dahulu untuk memohon doa restu sebelum berangkat ke TPS," kata Genius Umar.
Sedangkan, calon Gubernur Sumbar nomor urut 4 Mahyeldi mencoblos di TPS 007 Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.