Liputan6.com, Bandung - Dari enam calon kepala daerah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hanya tiga orang yang memberikan hak pilihnya. Calon bupati Yena Masoem dan wakilnya Atep serta calon wakil bupati Sahrul Gunawan tidak bisa memberikan hak pilih karena beda domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukan dari Kabupaten Bandung.
Baca Juga
Advertisement
Sementara, cabup Kurnia Agustina melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 RW 10 Desa Gunung Leutik, Kecamatan Ciparay. Nia berpasangan dengan Usman Sayogi yang mencoblos di TPS 0015, Desa Parungserab, Soreang.
Sedangkan, Dadang Supriatna mencoblos di TPS 24 RW 12 Kampung Sapan, Desa Tegalluar, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Untuk tiga kandidat lainnya tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebab berdomisili di luar Kabupaten Bandung. Sahrul Gunawan berdomisili di Jakarta, sedangkan Yena Masoem dan Atep berdomisili di Kota Bandung.
"Karena tidak memiliki KTP Kabupaten Bandung, Bu Yena, Kang Atep dan Kang Sahrul, sehingga ketiganya tidak tercatat di DPT," kata Komisioner bidang sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bandung Supriatna, Selasa (8/12/2020).
Adapun KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan jumlah DPT sebanyak 2.356.412 jiwa pada Pilkada Serentak 2020.
Untuk diketahui, Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020 diusung Partai Golkar 11 kursi dan Partai Gerindra 7 kursi.
Adapun pasangan Yena-Atep diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) 7 kursi dan Partai Amanat Nasional (PAN) 4 kursi.
Kemudian, pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6 kursi, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 5 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kursi.