Liputan6.com, Pekanbaru - Kapolres Pelalawan jadi pembicaraan karena diduga mengadu satwa owa dengan anjing. Belakangan, AKBP Indra Wijatmiko juga diketahui memiliki satwa dilindungi lainnya seperti buaya muara dan kukang.
Owa tersebut sudah mati dan Polda Riau sebelumnya menyatakan karena sakit. Sementara anak buaya muara sepanjang 40 sentimeter dan kukang dewasa sudah diambil Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berkat video viral itu.
Advertisement
Baca Juga
Kepala BBKSDA Riau Suharyono menyebut buaya dan kukang dalam perawatan tim medis. Kondisinya stabil dan bakal dilepaskan ke alam liar atau habitatnya jika memungkinkan.
"Ini masih observasi untuk bisa dirilis (lepas liar) atau diserahkan ke lembaga konservasi," kata Suharyono, Jum'at siang, 11 Desember 2020.
Suharyono menyebut kukang dan buaya itu dijemput oleh petugas setelah berkoordinasi dengan Kapolres Pelalawan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Kapolres Tak Tahu Owa, Buaya Muara dan Kukang Satwa Dilindungi?
Kepada petugas, Indra menceritakan asal usul satwa tersebut.
"Kalau untuk buaya, itu diperoleh saat Kapolres berada di sebuah sawmill di Pelalawan," ucap Suharyono.
Kala itu, sebut Suharyono, Kapolres Pelalawan melihat anak buaya seukuran jengkal di bawah kayu. Buaya itu lagi terluka lalu diserahkan ke dokter hewan untuk perawatan.
"Dirawat hingga ukurannya sekarang 40 sentimeter, lukanya sudah sembuh," kata Suharyono.
Sementara kukang, lanjut Suharyono, Kapolres Pelalawan memperolehnya saat operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sebuah perkebunan tahun 2019.
"Saat itu menemukan kukang, kondisi luka terbakar dan dirawat," kata Suharyono.
Menurut Suharyono, Kapolres Pelalawan tidak tahu kalau satwa itu dilindungi. Pengakuan Kapolres, dia tahu satwa-satwa yang dimilikinya dilindungi negara setelah video owa mati viral di media sosial.
Advertisement