Sukses

Berkas Dilimpahkan ke PN Bandung, Kasus Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Masuki Babak Baru

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Hal itu diketahui setelah tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Rachmat Yasin.

Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Bandung Yuniar Rohmatullah mengonfirmasi berkas kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Rachmat Yasin telah dilimpahkan dan diterima PN Bandung dari JPU KPK.

"Benar, barusan dilimpahkannya berkas atas nama Rachmat Yasin oleh Jaksa KPK," kata Yuniar di Bandung, Senin (14/12/2020).

Menurut Yuniar, saat ini berkas Rachmat Yasin sudah diregister dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, dan baru akan diinput ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung.

Terkait majelis yang menyidangkan perkara, Yuniar menyatakan belum ada penunjukan dari ketua PN Bandung. Begitu juga panitera dan jadwal persidangannya.

"Jika sesuai prosedur, prosesnya paling lama tujuh hari kerja," ujar dia.

Dalam kasus ini, Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp 8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Kasus Gratifikasi

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.

Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.

Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rachmat Yasin melalui stafnya. Rachmat Yasin menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.

Pada pertengahan tahun 2011, Rachmat Yasin melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut. Melalui perwakilannya, Rachmat menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. Rachmat juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya.

Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 Ha tersebut sesuai permintaan Rachmat Yasin. Diduga Rachmat mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Rachmat Yasin diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.

Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.