Sukses

Saling Ejek di Jalan Jadi Motif Geng Motor Keroyok Mati Remaja di Bandung

Misteri penyebab kematian pemuda berinisial SS (17), yang jasadnya ditemukan di wilayah Dagi, Kota Bandung, akhirnya terungkap.

Liputan6.com, Bandung - Misteri penyebab kematian pemuda berinisial SS (17), yang jasadnya ditemukan di wilayah Dagi, Kota Bandung, akhirnya terkuak. Kuat dugaan, korban merupakan anggota salah satu geng motor yang bermarkas di Bandung. SS diguda menjadi korban pembunuhan geng motor lain.

Sebelumnya, tubuh SS (17) ditemukan tak bernyawa di pinggir Jalan Djuanda, tepatnya di muka pagar sebuah rumah Nomor 308, seberang Masjid Raya Al Ihsan atau Darul Hikam, Minggu, 1 November 2020 lalu. SS diketahui tewas dengan kondisi tak berbaju dan terdapat sejumlah luka di kepala.

Dari hasil visum, korban SS meninggal akibat benturan benda tumpul. Di tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya batu dan pecahan batako.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya telah meringkus dua orang tersangka pembunuhan, yaitu MTM (18) dan RR alias Takur (20). Kata Ulung, kedua tersangka yang merupakan anggota geng motor sempat kabur ke daerah Garut.

"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang kabur ke Garut. Saat ini sedang kita proses," katanya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).

Penganiayaan terhadap SS diduga dipicu karena saling lempar ledek. Dari keterangan tersangka, sebagaimana disampaikan Ulung, malam itu korban bersama beberapa kawannya berkendara malam hari, lalu melintas di depan kumpulan pelaku.

Saat itu, kedua belah pihak diduga saling ejek. Akhirnya, para tersangka mengejar korban dan kawan-kawannya. Nahas, korban akhirnya jatuh dari motor dan tertinggal. Akhirnya, penganiayaan pun tak terelakkan.

"Korban tersebut meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan tangan kosong, batu hingga kayu," kata Ulung.

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung pun kini tengah memburu pelaku geng motor lainnya yang disebut melarikan diri ke beberapa daerah di Jawa Barat.

"Sekarang baru ditangkap dua orang (tersangka), kita melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya," kata Ulung. "(Tersangka lain) kabur ke wilayah Jawa Barat," tandasnya.

Adapun, dua pelaku yang telah tertangkap diancam hukum kurungan maksimal 15 tahun penjara, dijerat pasal 80 Ayat 3 Jo 36c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 170 ayat 2 KUHP. 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini: