Liputan6.com, Medan Aksi nekat sekaligus konyol dilakukan 2 pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Sabu diselundupkan melalui nasi bungkus.
Informasi diperoleh Liputan6.com, 2 pria tersebut adalah Fery Firmansyah (35) dan Fatan Samudra (17). Atas perbuatannya, keduanya ditangkap pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
Personel kepolisian yang berjaga di RTP Polrestabes Medan, Aiptu Irsan Tarigan mengatakan, keduanya diamankan berawal saat mendatangi RTP dengan alasan hendak memberikan nasi bungkus ke seorang tahanan.
Advertisement
Baca Juga
Petugas yang mencurigai gerak-gerik keduanya kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan mereka. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu berukuran besar di dalam nasi bungkus yang mereka bawa.
"Satu paket sabu berukuran besar ditemukan di dalam nasi bungkus," kata Irsan, Senin (14/12/2020).
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pria pembawa sabu tersebut langsung diamankan petugas ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.
"Sudah diserahkan ke Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Bukan Pertama Kali
Upaya penyelundupan narkotika ke RTP Polrestabes Medan bukan kali ini terjadi. Pada Selasa, 9 Juni 2020, oknum polisi kedapatan mengantar barang diduga narkotika jenis sabu ke RTP tersebut.
Saat itu, Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma Siregar mengatakan, oknum polisi tersebut berinisial PG berpangkat Brigadir, dan merupakan mantan narapidana yang bebas lewat program asimilasi.
"Dia (PG) pernah menjalani hukuman selama satu tahun tujuh bulan di Rutan Tanjung Gusta atas kasus narkoba," kata Zonni, Rabu, 10 Juni 2020.
PG diketahui hendak mengantar sabu diselipkan ke dalam makanan kepada seorang tahanan yang merupakan teman satu kamarnya ketika sama-sama mendekam di Rutan Tanjung Gusta.
"Dia beralasan disuruh adiknya (tahanan) antar makanan. Petugas curiga, saat diperiksa ditemukan narkoba," terangnya.
Atas perbuatannya, PG terancam sanksi berat dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Apalagi sudah dua kali mengulangi perbuatannya. PG juga terancam Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).
"Kayak gini keluar, mengulangi lagi," Zonni menyebutkan.
Advertisement