Sukses

Pemudik Dikarantina, Malam Tahun Baru 2021 di Solo Sepertinya Bakal Sepi 'Nyenyet'

Aturan karantina untuk pemudik Natal dan Tahun Baru 2021 akan diatur dalam surat edaran (SE) baru yang akan dikeluarkan pada 18 Desember 2020.

Liputan6.com, Solo - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, melarang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 selama kasus COVID-19 belum dapat dikendalikan.

"Untuk kebaktian nanti menunggu arahan dari Kementerian Agama dulu. Kalau dari Keuskupan Agung sudah menyampaikan bahwa umat Katolik dilarang mudik, tetapi kan Natalan tidak hanya Katolik, tetapi juga Kristen," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Selasa.

 

Ia mengatakan sejauh ini Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga belum mengeluarkan instruksi.

"Yang pasti kalau kegiatan yang menimbulkan kerumunan, maka aparat kepolisian yang bertindak," katanya, dikutip Antara.

Sementara itu, mengenai aturan karantina untuk pemudik Natal dan Tahun Baru 2021, dikatakannya, akan diatur dalam surat edaran (SE) baru yang akan dikeluarkan pada 18 Desember 2020.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Karantina Pemudik

"Sehingga aturan karantina untuk pemudik akan dimulai tanggal 19 Desember, kan mulai H-7 hingga H+7," katanya.

Ia mengatakan untuk aturan karantina hanya berlaku bagi pemudik, sedangkan untuk wisatawan maupun masyarakat tidak akan dikenai sanksi karantina.

"Kalau wisatawan kan tidurnya di hotel, namun kalau sampai wisatawan itu positif COVID-19, maka ya hotel harus tutup. Ya hotel harus tanggung jawab, jangan semua disalahkan pemerintah," katanya.

Ia juga meminta kepada pengelola hotel untuk memastikan kondisi para tamu, termasuk segera membawa ke rumah sakit jika suhu tubuh tinggi.