Liputan6.com, Pekanbaru - Untuk kesekian kalinya, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau Yan Prana Indra Jaya. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Siak itu diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2013 sampai 2017 di Negeri Istana.
Sebelumnya, Yan Prana Indra Jaya juga bersaksi dalam dugaan korupsi bansos di Kabupaten Siak. Beberapa kasus ini menjadi perhatian Komisi III DPR untuk dituntaskan dan segera ada tersangka.
Advertisement
Baca Juga
Yan Prana Indra Jaya datang ke Kejati Riau pada Rabu pagi, 16 Desember 2020. Menjelang pukul 16.00 WIB, orang nomor satu di kalangan aparatur sipil negara Riau ini keluar dari ruang pemeriksaan.
Ditemui wartawan, dia menyebut pemeriksaan kali ini merupakan tambahan dari sebelumnya. Menurutnya, ada beberapa pertanyaan baru yang dilayangkan penyidik.
"Ada beberapa yang perlu ada penambahan, ditambahkan, sudah selesai tadi," ucapnya.
Yan Prana Indra Jaya tak menyebut jumlah pertanyaan dilayangkan penyidik. Hanya saja dia mengakui keterangannya diambil sebagai mantan Kepala Bappeda di Siak.
"Tugas saya sebagai kepala saja, iya Kepala Bappeda," katanya sambil berlalu menuju mobil.
Â
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Masih Kulit-kulit
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menyebut Yan Prana Indra Jaya sudah beberapa kali dipanggil. Namun untuk dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak, pasca penanganan perkara ditingkatkan ke penyidikan, baru pertama kali.
Hilman menyebut bisa saja nantinya Yan Prana Indra Jaya dipanggil lagi sebagai saksi.
"Ini kan paling baru kulit-kulitnya aja ini, substansinya belum," ungkap Hilman.
Sebelumnya, Yan Prana Indra Jaya pernah mangkir ketika dipanggil pada 8 Desember 2020 tanpa alasan jelas. Jaksa lalu melayangkan panggilan kedua dan akhirnya datang.
Sebagai informasi, ada tiga perkara di Kabupaten Siak ditangani Kejati Riau saat ini, yaitu bantuan sosial (bansos), anggaran rutin dan hibah. Semua kasus ini sudah naik ke penyidikan karena penyidik menemukan bukti terjadinya tindak pidana.
Advertisement
Komisi III: Harus Ada Tersangka
Kasus bansos di Kabupaten Siak senilai Rp50,76 miliar juga mendapat sorotan Komisi III DPR. DPR meminta ada pihak yang diseret untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara hingga ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hal ini disampaikan pimpinan Komisi III DPR, Pangeran Khairul Lubis, saat rapat dengar pendapat dengan Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati, beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan, Pangeran berharap kasus ini tidak hilang setelah sejumlah pejabat dipanggil menjadi saksi. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke penyidik.
"Kami mempertanyakan kasus bansos di Kabupaten Siak Rp50,76 miliar, bisa ditetapkan tersangka, tidak berhenti," kata Pangeran.