Sukses

Graduasi KPM PKH Kemensos Tahun 2020 Melebihi Target

Jumlah graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos, telah melebihi target yang ditentukan yaitu sebanyak satu juta KPM.

Liputan6.com, Palembang - Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat jumlah graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), telah melebihi target yang ditentukan yaitu sebanyak satu juta KPM.

Di mana sebanyak 1.179.304 KPM PKH, telah menyatakan keluar dari kepesertaan PKH pada tahun 2020 ini.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin menuturkan, data tersebut per 30 November 2020 dan jumlahnya sudah melebihi target graduasi yang telah ditentukan, yakni sebanyak 10 persen dari total 10 juta KPM PKH.

"Untuk bulan Desember 2020, kita masih melakukan perhitungan detailnya,” ucapnya, Rabu (16/12/2020).

Dari total KPM graduasi tersebut, Kemensos mencatat ada dua jenis graduasi yang terjadi di PKH pada tahun ini. Yaitu graduasi secara mandiri sebanyak 341.773 KPM dan graduasi secara alamiah sebanyak 837.531 KPM.

Sedangkan provinsi yang paling banyak graduasi KPM PKH, yaitu di Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 258.989 KPM, Jawa Timur (Jatim) sebanyak 225.183 KPM dan Jawa Barat (Jabar) sebanyak 217.184 KPM.

Untuk wilayah luar Jawa tercatat provinsi Lampung, menduduki peringkat pertama sebanyak 48.558 KPM. Lalu di tempat kedua yaitu provinsi Sumatera Utara (Sumut), sebanyak 40.520 KPM dan Aceh sebanyak 35.923 KPM.

“Graduasi mandiri adalah mereka yang secara sukarela mengundurkan diri dari penerima bantuan PKH. Hal ini biasanya, karena perekonomian KPM mulai membaik,” katanya.

“Graduasi secara alamiah, adalah KPM sudah tidak mempunyai lagi unsur penerima. Misalnya yang tadinya menerima bantuan karena ada unsur anak sekolah, namun pada perjalanannya anak-anak mereka sudah selesai sekolah semua,” ucapnya.

Pepen menjelaskan, kepesertaan KPM PKH Kemensos yang telah graduasi akan digantikan oleh masyarakat miskin lainnya. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada keluarga miskin, yang masih membutuhkan bantuan pemerintah.

“Keluarga miskin yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan, maka dengan adanya yang graduasi secara otomatis mereka mendapatkan giliran menjadi KPM,” ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 3 halaman

Kepesertaan KPM PKH

Untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat, lanjut Pepen, Kemensos akan mengatur kepesertaan KPM PKH maksimal lima tahun.

"Setelah 5 tahun, harus segera diganti atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lainnya, yang layak dapat PKH bisa mendapatkan haknya," katanya

Sementara Direktur Jaminan Sosial Keluarga Rachmat Koesnadi mengaku, akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan merumuskan target kepesertaan KPM PKH.

"Kita akan rumuskan secepatnya sehingga asas keadilan di PKH dapat cepat terlaksana," ungkapnya.

Guna mewujudkan hal tersebut, menurut Rachmat, langkah awal yang akan dilakukan Kemensos melalui Pusdatin Kesos, yaitu memperbaiki data penerima bantuan PKH yang berbasis Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).

 

3 dari 3 halaman

KPM PKH Baru

Rachmat juga telah memerintahkan seluruh pendamping PKH, untuk terus melakukan evaluasi KPM PKH. Yaitu melalui pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2), di wilayah masing-masing.

“Dalam P2K2 KPM PKH diajak untuk meningkat kehidupannya, baik secara ekonomi maupun kesehatan. Dengan meningkatnya perekonomian KPM maka mereka dengan sendirinya akan mengundurkan diri dari PKH,” ucapnya.

Semakin banyak KPM yang mengundurkan diri, dia menilai, akan semakin banyak keluarga miskin lainnya bisa menggantikan mendapatkan bantuan.

Serta mendapatkan kesempatan mengikuti P2K2. Hal ini sejalan dengan tekat pemerintah, untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Kemensos juga terus memberikan penghargaan kepada pendamping sosial, yang berhasil mendorong KPM untuk mengundurkan diri dari kepesertaan PKH. Mereka harus berlomba-lomba, memotivasi KPMnya untuk bisa memperbaiki kehidupannya.