Liputan6.com, Palembang - Aksi rudapaksa di dalam hubungan keluarga terus menerus terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Kali ini dialami oleh NS (17), remaja asal Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumsel.
NS sendiri menjadi korban pencabulan EM (50), ayah kandungnya sendiri sejak dua tahun terakhir. Korban menjadi pelampiasan nafsu bejat ayahnya sejak usia 15 tahun.
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkan Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra, aksi rudapaksa EM dilakukan pertama kali di tahun 2018 lalu.
“Pelaku berbuat asusila dengan anak kandungnya, dengan cara mengancam korban sehingga korban ketakutan dan tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya, Rabu (16/12/2020).
Hubungan sedarah atau inses tersebut, membuat NS hamil dan melahirkan anak pertamanya yang kini berusia dua tahun.
Bahkan selama dua tahun dirudapaksa pelaku, NS kembali hamil kedua kalinya yang kini kehamilannya sudah berusia tujuh bulan.
“Pelaku berusaha menggugurkan kehamilan korban, dengan cara mengurut dan menganiaya korban,” katanya di Banyuasin Sumsel.
Depresi yang cukup berat kian dirasakan korban, karena GH, ibu korban turut menganiayanya. Korban dianiaya GH, ketika tidak mau mengaku siapa pria yang membuatnya hamil untuk kedua kalinya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Dianiaya Ibu Korban
Karena takut dengan sosok ayahnya, korban tidak mau mengungkapkan kebenaran dan menerima penganiayaan dari GH. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
Penganiayaan serta kasus asusila tersebut, akhirnya membuat korban tak bisa lagi memendam semuanya. Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyuasin Sumsel.
“Tidak sampai 24 jam setelah laporan masuk, kedua pelaku langsung diamankan Unit PPA Polres Banyuasin beserta barang bukti, pada hari Senin (14/12/2020) siang sekitar pukul 13.00 WIB,” ucapnya.
Advertisement
Ancaman Hukuman Penjara
Atas perbuatannnya, EM dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU, yaitu Perlindungan Anak.
“EM terancam hukuman maksimal 15 tahun. Apalagi pelakunya adalah orangtua atau wali dari korban, pelaku akan dikenakan pidana tambahan. Yaitu sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp5 miliar,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, korban sendiri akan mendapatkan pendampingan psikologis terhadap korban NS.