Liputan6.com, Rembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang telah menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rembang.
Meski demikian, KPU Kabupaten Rembang masih menunggu ada tidaknya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon lain atau partai pengusung nomor urut 01, yakni Harno-Bayu Andriyanto.
"Kita masih tunggu kalau hasil penetapan itu ada yang keberatan bisa mengajukan ke MK," ungkap Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Iqbal Fahmi kepada Liputan6.com, Kamis (16/12/2020).
Advertisement
Menurutnya, apabila benar-benar ada gugatan itu, sesuai aturan maksimal waktunya selama 3 hari usai penetapan hasil rekapitulasi suara pada Selasa malam (15/12/2020.
Baca Juga
"Ada tidaknya gugatan ke MK, terakhir hari Jumat ini pukul 24.00 WIB," terang Iqbal, sapaannya.
Dari hasil penetapan KPU, paslon nomor urut 01 Harno-Bayu Andriyanto yang diusung oleh partai Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKS, dan Hanura meraih 208.736 suara.
Paslon ini menang di 5 kecamatan, yakni di Kecamatan Rembang kota, Kecamatan Kaliori, Kecamatan Sumber, Kecamatan Gunem, dan Kecamatan Kragan.
Sedangkan, paslon nomor urut 02 Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro yang diusung PPP, PKB, PDI Perjuangan, dan Golkar meraih 214.237 suara.
Paslon ini menang di 9 kecamatan, yakni di Kecamatan Bulu, Kecamatan Sale, Kecamatan Sarang, Kecamatan Sedan, Kecamatan Pamotan, Kecamatan Sulang, Kecamatan Pancur, Kecamatan Sluke, dan Kecamatan Lasem.
Selisih antara paslon nomor urut 01 dan 02, yakni 5.501 suara atau 1,3 persen. Artinya, paslon nomor urut 02 Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro mengungguli suara dari paslon nomor urut 01 Harno-Bayu Andriyanto.
Diketahui, ketatnya hasil perolehan suara Pilkada Rembang, sejumlah partai pengusung Harno-Bayu Andriyanto isunya mewacanakan akan melakukan gugatan ke MK.
Berdasarkan monitoring di website Mahkamah Konstitusi, yakni di www.mkri.id hingga hari Kamis (16/12/2020) pukul 16.33 WIB yang telah mendaftarkan gugatan antara lain dari Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Karo. Sementara yang dari Kabupaten Rembang belum mengajukan gugatan.