Liputan6.com, Pinrang - MY (43), seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia dilaporkan telah mencabuli muridnya, AFA (11), di toilet sekolah.
"Kita amankan hari Senin, 14 Desember 2020 lalu usai dilaporkan mencabuli salah seorang siswinya," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, Kamis (17/12/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dharma menerangkan bahwa MY sempat tidak mengakui perbuatan cabulnya saat diinterogasi oleh pihak kepolisian. Namun setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, guru honorer tersebut pun tidak bisa lagi mengelak.
"Setelah kita kumpulkan bukti dan periksa saksi dia tidak bisa mengelak lagi," terangnya.
Ulah cabul MY sendiri sebenarnya terjadi pada Maret 2020 silam. Saat itu ia menarik tangan AFA ke toilet sekolah dan melancarkan aksi cabulnya.
"Pelaku menarik tangan korban ke WC, dia lalu memasukkan tangan korban ke dalam celananya dan meremas dada korban secara paksa," jelas Dharma.
Usai melakukan aksinya itu, MY pun mengancam AFA agar tidak memberitahu siapapun tentang apa yang dialaminya. MY mengancam akan melakukan aksi serupa jika AFA nekat memberitahu orang lain.
"Ada ancaman kepada korban jika dia memberitahu orang lain," sebutnya.
Hingga kini polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang telah menahan MY. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pencabulan kepada anak di bawah umur tersebut.
"Selain pelaku kita amankan barang bukti pakaian yang digunakan korban saat di dicabuli pelaku," Dharma memungkasi.