Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melarang perayaan malam Tahun Baru 2021. Upaya itu ditempuh sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Garut.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman mengatakan, seiring kembali memerahnya status pandemi Covid-19 Garut, pemerintah terus berbenah melakukan perlindungan, termasuk menghadapi ancaman kerumunan massa, saat terjadinya pesta perayaan tahun baru.
"Kita tidak ada membuat rencana kegiatan seremonial seperti tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Advertisement
[bacajuga:Baca Juga](4434565 4434455 4433045)
Menurut Helmi, larangan perayaan saat tahun baru sesuai dengan dengan instruksi pemerintah untuk menghindari terjadinya kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kondisi itu diperkuat dengan pernyataan Ridwan Kamil, selaku Gubernur Jawa Barat, untuk meniadakan seluruh kegiatan perayaan penyambutan tahun baru di seluruh kota/kabupaten Jawa Barat, yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Lebih baik di rumah saja dengan keluarga dan mengisinya dengan hal-hal positif seperti mengaji berdoa dan lain halnya," katanya.
Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, Emil mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), termasuk TNI- Polri untuk melakukan patroli dan pengawasan di beberapa tempat umum, termasuk kawasan wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Minggu depan kami segera rapat dengan Dinas Pariwisata, terkait penerapan porotokol kesehatan di kawasan wisata untuk pengunjung," ujarnya.
Data terbaru Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Garut mencatat, total kasus Covid-19 di Garut mencapai 23.745 kasus. Dari jumlah itu, sekitar sekitar 3.095 kasus positif, sekitar 1.247 Kasus isolasi RS/perawatan, kemudian 1.1770 Kasus sembuh dan 78 Kasus meninggal.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.