Liputan6.com, Rembang - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati, Harno-Bayu Andriyanto, secara resmi telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perselisihan hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Pengajuan gugatan MK tersebut, telah diterima secara resmi oleh panitera MK bernama Muhidin dan telah tercatat dalam website resmi MK pada Kamis (17/12/2020) pukul 23.59 WIB.
Salah satu kuasa hukum Harno-Bayu Andriyanto, Nimerodi Gulo menjelaskan, pihaknya menemukan banyak kecurangan yang ditengarai dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bahkan, kecurangan tersebut tampak terang-terangan dilakukan.
Advertisement
"Pemilukada yang dilaksanakan di Rembang terdapat banyak kecurangan-kecurangan. Bahkan potensi TSM cukup terlihat, yakni ada yang bermain dengan menggunakan kekuasaannya dalam mengatur pemenangan pasangan calon tertentu," ungkap Gulo dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga
Sejumlah alat bukti, kata Gulo, telah dilampirkan dalam berkas gugatan tersebut. Menurutnya, pengajuan gugatan MK tersebut semata-mata untuk mencari keadilan terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Rembang.
"Upaya untuk mencari keadilan terhadap kecurangan itu, kami sebagai PH mengajukan permohonan ke MK, sekaligus melakukan upaya-upaya lain termasuk melaporkan ke pihak-pihak terkait atas pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Banwas," jelasnya.
Senada, tim advokasi Harno-Bayu Andriyanto, Karyono menyebut dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS sejatinya telah diungkapkan secara langsung kepada pihak penyelenggara maupun panwas tingkat Kecamatan.
Hanya saja, kata Karyono, temuan-temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Meskipun, temuan-temuan itu sempat diamini oleh sejumlah pihak.
"Temuan-temuan ini sebenarnya sudah secara langsung disampaikan oleh saksi-saksi kami dalam proses rekap kemarin di tingkat Kecamatan, hanya saja belum ada tindak lanjut. Kami datang ke Bawaslu membawa segepok data yang kami suguhkan untuk dicermati, sehingga Bawaslu Kabupaten bisa segera mengambil tindakan," terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Iqbal Fahmi saat dihubungi Liputan6.com mengatakan, pihaknya menghormati hak paslon nomor urut 01 Harno-Bayu Andriyanto untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada.
"Kita akan mengikuti proses yang akan berlangsung di MK," ungkap Iqbal, sapaan akrabnya, Jumat (18/12/2020).
Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Rembang telah menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro pemenang Pilkada Rembang.
Meski demikian, KPU Kabupaten Rembang masih menunggu ada tidaknya gugatan yang diajukan MK oleh paslon lain atau partai pengusung nomor urut 01, yakni Harno-Bayu Andriyanto.
"Kita masih tunggu kalau hasil penetapan itu ada yang keberatan bisa mengajukan ke MK," kata Iqbal.
Menurutnya, apabila benar-benar ada gugatan itu, sesuai aturan maksimal waktunya selama 3 hari usai penetapan hasil rekapitulasi suara pada Selasa malam (15/12/2020).
"Ada tidaknya gugatan ke MK, terakhir hari Jumat ini pukul 24.00 WIB," terang Iqbal.
Dari hasil penetapan KPU, paslon nomor urut 01 Harno-Bayu Andriyanto yang diusung oleh partai Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKS, dan Hanura meraih 208.736 suara.
Paslon ini menang di 5 kecamatan, yakni di Kecamatan Rembang kota, Kecamatan Kaliori, Kecamatan Sumber, Kecamatan Gunem, dan Kecamatan Kragan.
Sedangkan, paslon nomor urut 02 Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro yang diusung PPP, PKB, PDI Perjuangan, dan Golkar meraih 214.237 suara.
Paslon ini menang di 9 kecamatan, yakni di Kecamatan Bulu, Kecamatan Sale, Kecamatan Sarang, Kecamatan Sedan, Kecamatan Pamotan, Kecamatan Sulang, Kecamatan Pancur, Kecamatan Sluke, dan Kecamatan Lasem.
Selisih antara paslon nomor urut 01 dan 02, yakni 5.501 suara atau 1,3 persen. Artinya, paslon nomor urut 02 Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro mengungguli suara dari paslon nomor urut 01 Harno-Bayu Andriyanto.
Â