Sukses

Duh, Dana Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Lhokseumawe Diduga Tak Tepat Sasaran

Dalam waktu dekat DPRK Lhokseumawe juga akan memanggil dinas terkait dan salah satu Kepala Puskesmas di Lhokseumawe untuk membahas bagaimana mekanisme pemberian [dana insentif

Liputan6.com, Lhokseumawe - Empat tenaga medis di salah satu Puskesmas di Lhokseumawe mendatangi Kantor DPRK setempat untuk menyampaikan pengaduan terkait pemberian dana insentif bagi tenaga medis COVID-19 yang dinilai tidak tepat sasaran, Jum'at (18/12).

Kedatangan mereka ke kantor dewan tersebut karena merasa bahwa penerima dana insentif tenaga medis penanganan COVID-19 terkesan hanya untuk orang terdekat dengan Kepala Puskesmas saja dan tidak transparan.

Anggota komisi D DPRK Lhokseumawe Azhari T Ahmadi saat menyambut kedatangan tenaga medis tersebut mengatakan bahwa sebagai wakil rakyat pihaknya akan menampung aspirasi dari masyarakat terkait pengaduan tentang dana insentif tenaga medis COVID-19 yang dinilai tidak transparan.

"Komisi D DPRK Lhokseumawe akan mengkaji kembali terkait aduan tentang dana insentif tenaga medis COVID-19 di salah satu Puskesmas di Kota Lhokseumawe," katanya, dikutip Antara.

Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan memanggil dinas terkait dan salah satu Kepala Puskesmas di Lhokseumawe untuk membahas bagaimana mekanisme pemberian dana insentif bagi tenaga medis COVID-19.

"Ini menyangkut jerih payah para pahlawan garda terdepan dalam penanganan COVID-19, oleh sebab itu dana insentif tersebut harus diberikan tepat sasaran," kata Azhari.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tanggapan Kepala Dinkes Lhokseumawe

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan dr Said Alam Zulfikar melalui Kabid Layanan Kesehatan dr Lasmita Nurul Huda mengatakan bahwa penerima dana insentif tersebut berdasarkan SK COVID-19 yang ditetapkan berdasarkan hasil diskusi di setiap puskesmas masing-masing.

"Tidak mungkin semua tenaga medis mendapatkan dana intensif, hanya tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 saja yang mendapatkan dana insentif tersebut," katanya.

Terkait mekanisme verifikasi penerima dana insentif tersebut, dr Lasmita menyebutkan bahwa dinas kesehatan tidak bisa mencampuri terkait siapa yang ditugaskan oleh puskesmas untuk menangani pasien COVID-19.

"Setiap puskesmas memiliki SK verifikator sendiri, sementara dinas kesehatan hanya menyesuaikan data SK yang telah ditetapkan oleh puskesmas dan data pendukungnya untuk diverifikasi ulang," kata dr Lasmita.

Menurutnya, setiap kepala puskesmas harus memberikan pemahaman tentang regulasi dan juknis terkait pemberian dana insentif bagi tenaga medis COVID-19, sehingga tidak terjadinya kesalahpahaman terkait hal tersebut.

"Seharusnya setiap tenaga medis di puskesmas tersebut harus menanyakan kejelasan terkait regulasi penerima dana insentif agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.