Liputan6.com, Bandung - Kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis inisial TA di Kota Bandung, Jawa Barat, terus bergulir. Namun, Ta yang masih berstatus sebagai saksi kini dipulangkan oleh pihak kepolisian.
"Setelah 1x24 jam dipulangkan dan tetap wajib lapor," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang saat dimintai konfirmasi, Sabtu (19/12/2020).
Meski sudah dipulangkan, TA bisa saja dipanggil kembali oleh pihak kepolisian. Terlebih jika keterangan keduanya diperlukan untuk mengembangkan kasus tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Seperti diketahui, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap seorang perempuan berinisial TA dalam dugaan keterlibatan prostitusi online. Wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model tersebut saat ini sedang diperiksa penyidik di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020).
"Barusan kami dari Siber Polda Jabar mengamankan satu orang perempuan berinisial TA di salah satu hotel di Kota bandung. Terkait kasus prostitusi," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak.
Dari pengembangan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Jabar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis dan model berinisial TA. Adapun TA masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Â
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Jerat untuk 3 Tersangka Prositusi Artis
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial RJ (44) yang diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.
"Inisial AH ditangkap di Medan, sedangkan RJ di Jakarta. Mereka berdua bertugas untuk mencari atau mengiklankan wanita berprofesi sebagai artis, selebgram kemudian model. Mereka lah yang mengiklankan," kata Erdi di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
Erdi menjelaskan, peran ketiganya pun berbeda-beda. AH dan RJ sebagai agen yang mengiklankan TA via online. Sedangkan MR berperan muncikari.
Dari penangkapan AH dan RJ, polisi kemudian mengembangkan pencarian terhadap pelaku lain. Akhirnya, petugas menangkap MR di Kabupaten Bogor yang berperan sebagai muncikari. MR sendiri memiliki jaringan yang luas dengan muncikari lain.
"Dari pengembangan penyelidikan yang bersangkutan punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia," tutur Erdi.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukumannya 6 tahun sampai 15 tahun," ucap Erdi.
Advertisement