Liputan6.com, Kebumen - Media sosial menyajikan kemungkinan menjadi peluang dan ancaman. Menjadi peluang jika digunakan dengan bijak sebagai sarana berbagi informasi dan media komunikasi. Namun media sosial bisa menjadi belantara yang menyesatkan siapa saja.
Kasus di Kebumen misalnya. Seorang gadis 14 tahun berselancar di media sosial Facebook. Di media sosial, ia berkenalan dengan EN (19), pemuda asal Kecamatan Sruweng pada Maret 2020.
Tanpa prasangka, gadis belia itu menjalin obrolan dengan teman yang dikenal melalui Facebook. Dari obrolan itu, mereka kemudian bertemu dan menjalin hubungan.
Advertisement
Baca Juga
Tanpa pengawasan orang tua, pergaulan mereka semakin tak terkendali. Pada Sabtu (25/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, EN membawa gadis belia itu ke rumah temannya di Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng.
Di rumah itu, EN yang kenal di Facebook, memaksa si gadis menuruti nafsu birahinya. Ketika itu, rumah dalam keadaan sepi sehingga EN leluasa merudapaksa korban.
"Dengan bujuk rayuan tersangka, korban yang masih di bawah umur disetubuhi di sebuah rumah," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu (20/12).
Beberapa hari berlalu, kedua orangtua korban pencabulan merasakan kejanggalan pada putrinya. Mereka lantas mencari tahu lewat teman-temannya.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Persetubuhan Terlarang
Dari obrolan dengan seorang teman dekat putrinya, mereka akhirnya tahu peristiwa Sabtu sore itu. Sebelumnya, korban sempat curhat perihal hubungan terlarang itu ke kawan karibnya.
Orangtua korban terkejut mengetahui pergaulan putrinya sudah sejauh itu. Mereka yang tak terima putrinya dinodai melaporkan tersangka ke penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka diamankan pada hari Selasa (8/12) di daerah Kecamatan Petanahan.
Kepada polisi tersangka mengakui telah menyetubuhi korban hingga dua kali pada waktu itu juga. Selain pengakuan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk kepentingan penyidikan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya. Jika perlu, semua akun Medsos milik anak harus dipantau. Dia berinteraksi dengan siapa, kita wajib tahu, demi keamanan," imbau Piter Yanottama.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Advertisement