Liputan6.com, Jayapura - Berniat menghalau kerumunan demi meminimalisasi penyebaran Covid-19, razia yang digelar tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura, Minggu malam (20/12/2020), malah berhasil menangkap pengedar ganja. Tim satgas menangkap LG (22), saat mengedarkan ganja di sekitar Jembatan Youtefa. Dari tangannya disita 22 paket ganja siap edar.
"Tim SGPP Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan patroli dan razia terhadap aktivitas masyarakat karena saat ini masih dibatasi hingga pukul 22.00 WIT," kata Waka Polresta Jayapura Kota, AKBP Supraptono dikutip Antara, Senin (21/12/2020).
Advertisement
Baca Juga
Supraptono mengatakan, patroli yang melibatkan semua pihak itu melakukan razia terhadap aktivitas warga termasuk kegiatan perekonomian.
"Namun saat berpatroli, tim menangkap LG beserta 22 paket ganja yang siap dijual. Saat ini LG ditahan di Mapolresta Jayapura Kota beserta barang bukti," kata mantan Kapolres Waropen itu.
LG dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain menangkap pengedar ganja, kata dia, tim juga menjaring 19 pelaku usaha yang tidak mengindahkan instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2020 terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Pelaku usaha yang beroperasi di atas pukul 22 WIT, mereka dikenakan denda," kata Supraptono.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.