Sukses

Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru di Sumut Dikawal 10.000 Personel Gabungan

Sebanyak 10.000 personel gabungan mulai dari TNI-Polri dan instansi terkait dikerahkan untuk kawal pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Sumatera Utara (Sumut). Hal ini terungkap dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba di Mapolda Sumut.

Liputan6.com, Medan Sebanyak 10.000 personel gabungan mulai dari TNI-Polri dan instansi terkait dikerahkan untuk kawal pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Sumatera Utara (Sumut). Hal ini terungkap dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba di Mapolda Sumut.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, dan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin, menyampaikan, agar pelaksanaan Operasi Lilin Toba dapat dilaksanakan dengan baik selama 15 hari ke depan.

"Operasi Lilin Toba terhitung 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021,” kata Gubernur Edy, Senin (21/12/2020).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, dalam kesempatan ini kembali memberikan imbauan kepada masyarakat yang ada di Sumut, yang akan melaksanakan perayaan Natal agar dilaksanakan secara virtual.

"Tujuannya untuk menghindari klaster baru penyebaran Covid-19 di Sumut, mengingat saat ini kasus Covid-19 di Sumut mulai menurun. Semula peringkat 7 menjadi 9," sebut Kapolda.

TNI-Polri dan pemerintah terkait di Sumut akan terus melakukan razia serta pembubaran apabila terjadi kerumunan masa. Apalagi tidak menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan virus corona Covid-19.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

2 dari 3 halaman

Wajib Rapid Test Antigen

Hasil Rapid Test Antigen negatif diwajibkan bagi semua Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) jika masuk wilayah Sumut. Aturan ini berlaku mulai 20 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Pemberlakuan aturan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Gubernur Sumut bernomor 360/9625/2020 tentang persyaratan memiliki Rapid Test Antigen bagi PPDN untuk masuk wilayah Sumut.

Dalam surat edaran ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melarang pelaku perjalan masuk ke Sumut tanpa membawa syarat yang ditentukan. Syarat ini diberlakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah, membenarkan telah diterbitkannya surat edaran tersebut. Disebutkan Aris, aturan tersebut berlaku selama 14 hari ke depan untuk seluruh jenis perjalanan.

"Berlaku untuk perjalanan darat, air, dan udara. Yang tidak membawa syarat tersebut dilarang masuk Sumut," kata Aris.

3 dari 3 halaman

Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19

Antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut saat libur Natal dan Tahun Baru, Gubernur Edy Rahmayadi mengimbau warga menjaga suasana kondusif. Bagi umat nasrani menjalankan ibadah dengan tenang dan khidmat, terapkan protokol kesehatan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, mewakili Gubernur Sumut yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

"Satgas juga mengimbau, agar masyarakat tidak melaksanakan acara perayaan penyambutan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan masa," kata Irman, Kamis, 17 Desember 2020.

Dalam Surat Edaran Nomor 700/STPCOVID-19/XII tanggal 16 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Edy Rahmayadi, juga mengimbau masyarakat membatasi perjalanan ke luar kota.

"Sebisa mungkin berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing," sebut Irman menjelaskan surat edaran tersebut.