Sukses

Kadiskominfos Bali Sebut Tak Ada Pengecualian Larangan Pesta Miras Akhir Tahun

Kepala Diskominfos Bali Tegaskan Tidak Ada Gubernur Bali Menyatakan 'Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru. Hal itu disampaikannya lantaran banyak pihak yang salah mengartikan SE yang diumumkannya beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Denpasar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik  (Kominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana tegaskan tidak ada Gubernur Bali Menyatakan 'Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru'. Ia menyebut tak ada kalimat yang dilontarkan oleh Gubernur Bali yang menyatakan 'Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' pada tanggal (15/12/2020) lalu.

"Sehingga untuk mencegah adanya ujaran kebencian, diharapkan yang memuat tulisan berisi 'Gubernur Bali larang pesta miras kecuali Arak Bali saat Natal dan Tahun Baru' agar segera melakukan perbaikan, dan berpedoman pada Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali,"kata Gede kepada awak media di Denpasar, Senin (21/12/2020).

Untuk diketahui, bahwasanya di dalam Surat Edaran SE) Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, salah satunya berisi pesan yang menyarankan agar Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian selama berada di Bali, di dalam SE yang berisi tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan mabuk minuman keras (Miras).

 

2 dari 2 halaman

Tak Ada Pengecualian

"Di dalam SE itu salah satu isinya menyebutkan PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan mabuk Minuman Keras (Miras). Tidak ada pengecualian (Arak Bali)," ujar Gede.

Untuk diketahui, SE Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin di ruang rapat gedung gajah, Jayasabha, Denpasar pada Selasa 15 Desember 2020 lalu.